Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencairkan bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap pertama 2023. Program KJP Plus bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun.
Dana KJP Plus diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk membantu pemenuhan biaya pendidikan. Adapun besaran anggaran KJP Plus tahap l tahun 2023 senilai Rp1,5 triliun.
"Bantuan SPP bulanan bagi siswa sekolah atau madrasah swasta dan bantuan untuk persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri kepada siswa kelas 12 jenjang SMA/MA/SMK/PKBM Paket C,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, di Jakarta, Rabu (31/5).
Baca juga : BPK Sebut Rp197 Miliar Dana KJP Belum Disalurkan, Ini Penjelasan Disdik DKI
Adapun jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap I 2023 dan besarannya KJP Plus juga diberikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang memiliki NIK berdomisili di Jakarta.
Selain itu, lanjut Syaefuloh, penerima KJP Plus juga terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta. "Kemudian penerima juga terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," ujar Syaefuloh.
Baca juga : Pemprov DKI akan cabut KJP Plus Pelajar yang Merokok
Dia mengatakan, KJP Plus tahap I tahun 2023 sudah dicairkan pada Selasa (30/5). Sedangkan jumlah penerima KJP Plus sebanyak 664.936 siswa. Rinciannya, sebanyak 307.214 siswa SD atau MI, 184.343 siswa SMP atau MTs, 64.486 siswa SMA atau MA, 107.027 siswa SMK, dan total 1.866 siswa jenjang Pusat Kegiatan Belajar Mahasiswa (PKBM).
Ketika ditanya tentang kendala lamanya penyaluran KJP dan KJMU, menurut Syaefuloh, pihaknya harus menyiapkan ratusan ribu buku tabungan.
Selain itu, tambahnya, Pemprov DKI juga mencairkan dana KJMU tahap I tahun 2023 dengan nilai anggaran total Rp134 miliar. Syaefuloh mengatakan, KJMU diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki NIK DKI dan terdaftar dalam DTKS.
“KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu,” ujar Syaefuloh.
Pada tahap I tahun 2023, jumlah mahasiswa penerima KJMU sebanyak 14.966 orang. Setiap mahasiswa diberi bantuan senilai Rp9 juta per semester. Pada tahun ini, mahasiswa penerima KJMU tersebar berkuliah di sebanyak 110 perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh wilayah Indonesia dan sebanyak 14 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta yang memiliki nilai akreditasi A. (Z-4)
Pramono Anung memastikan tidak akan memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN meski pemerintah pusat memangkas dana bagi hasil (DBH) dan transfer ke daerah (TKD)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Try Out bagi siswa kelas XII di Jakarta Timur, Selasa (21/10).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap kedua ke 707.513 penerima manfaat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tetap disalurkan pada siswa yang terdaftar di Sekolah Rakyat
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk meluncurkan program rekreasi gratis masuk Ancol bagi pelajar penerima fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP), mulai April 2025.
PEMPROV DKI Jakarta tak lagi menggunakan pemeringkatan kesejahteraan atau desil untuk menentukan warga mana saja yang bisa mendapatkan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung berencana menghadirkan terobosan dalam program bantuan sosial bagi mahasiswa yakni Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa berkuliah di luar negeri
Fraksi Golkar berpandangan, keberlanjutan KJP Plus dan KJMU tetap penting, tetapi kualitas program perlu ditingkatkan melalui empat langkah.
Perbaikan regulasi KJMU dibutuhkan agar kebijakan itu dapat menjangkau lebih banyak kampus.
Pergub tersebut, lanjut dia, hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi.
Kampus dengan akreditasi B maupun C juga memiliki mahasiswa berprestasi yang berhak memperoleh dukungan dari pemerintah daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved