Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin meminta Gubernur Pramono Anung merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2021 yang mengatur bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Revisi tersebut agar KJMU dapat menjangkau semua kampus.
Menurut Dina, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi pendidikan tinggi di Jakarta. "Seharusnya, DKI Jakarta juga menjangkau mahasiswa tidak mampu yang mengenyam pendidikan di kampus terakreditasi B maupun C," papar Dina, dikutip Kamis (28/8).
Dina menyebut Pergub itu hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A. Padahal, keberhasilan akademik tidak hanya dihasilkan dari kampus berakreditasi A.
Ia menandaskan kampus dengan akreditasi B maupun C juga memiliki mahasiswa berprestasi yang berhak memperoleh dukungan dari pemerintah daerah.
"Tidak hanya kampus terakreditasi A saja yang dapat menghasilkan mahasiswa berprestasi, tapi kampus lainnya juga mendapatkan hak yang sama," ujarnya.
Dina berpendapat kebijakan yang terlalu membatasi justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial. Ia mengingatkan tujuan utama KJMU adalah memberikan kesempatan yang sama bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bisa menyelesaikan pendidikan tinggi dengan baik.
Ditekankannya, revisi pergub sangat penting untuk memperluas akses pendidikan tinggi di Jakarta, terutama bagi mahasiswa yang menghadapi hambatan finansial.
Dengan aturan yang lebih inklusif, Pemprov DKI bisa memastikan tidak ada anak Jakarta yang kehilangan kesempatan menempuh pendidikan tinggi hanya karena faktor ekonomi atau status akreditasi kampus.
"Kalau pergub ini direvisi, KJMU bisa lebih tepat sasaran dan menyentuh lebih banyak mahasiswa yang memang membutuhkan," tutur Dina.
Dina berharap Pemprov DKI Jakarta dapat segera meninjau kembali regulasi tersebut sehingga KJMU benar-benar menjadi program prorakyat yang berkeadilan dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Jakarta secara menyeluruh.
Mahasiswa pemilik KJMU mendapatkan bantuan total sebesar Rp9 juta per semester. Angka itu sudah termasuk uang saku untuk mahasiswa sebesar Rp750.000 per bulan.
Bantuan yang ditransfer langsung ke rekening Bank Jakarta (Bank DKI) penerima hanyalah uang saku, sedangkan uang kuliah ditransfer langsung Pemprov Jakarta ke kampus masing-masing. (Ant)
Terkait dukungan anggaran, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D mendukung segala kajian dan rencana yang memiliki dampak positif untuk masyarakat luas.
Integrasi transportasi massal Jakarta dengan wilayah seperti Bogor, Depok, dan Banten merupakan kebutuhan mendesak, mengingat tingginya mobilitas pekerja komuter.
Setiap hari, Jakarta memproduksi sekitar 8.300 ton sampah yang harus dikelola secara berkelanjutan.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menyatakan bahwa DPRD maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mengikuti saran penyempurnaan yang diberikan oleh Kemendagri.
Husen mengimbau masyarakat membuang sampah pada tempat tersedia. Tidak mencemari lingkungan yang sudah bersih.
Yuke menyebut cuaca ekstrem diperkirakan masih terjadi hingga Januari-Februari, sehingga pengecekan tanggul, saluran air, dan wilayah rawan longsor harus dilakukan secara menyeluruh.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung berencana menghadirkan terobosan dalam program bantuan sosial bagi mahasiswa yakni Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa berkuliah di luar negeri
Fraksi Golkar berpandangan, keberlanjutan KJP Plus dan KJMU tetap penting, tetapi kualitas program perlu ditingkatkan melalui empat langkah.
Perbaikan regulasi KJMU dibutuhkan agar kebijakan itu dapat menjangkau lebih banyak kampus.
Pergub tersebut, lanjut dia, hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved