Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMPROV DKI Jakarta merencanakan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang terlibat aksi tawuran, hingga ketahuan menggunakan dana KJP untuk membeli rokok. Apa kata DPRD?
"Asal konsisten, kalo memang konsisten kayak begitu ya konsekuensinya akan banyak yang dicabut, jangan geretak2 sambel doang," jawab Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria Selasa (9/5).
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyampaikan hal itu dalam Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) III PGRI DKI Jakarta beberapa hari lalu.
Baca juga : Perhatian Pelajar DKI! Ketahuan Merokok KJP Langsung Dicabut
Iman menilai, jika konsisten hal tersebut akan berjalan baik. Fungsi pengawasan justru harus diperhatikan untuk mengurangi aksi tawuran pelajar. Ia meminta pemerintah daerah bisa memberikan fasilitas-fasilitas hingga lapangan-lapangan gor untuk anak muda.
"Sehingga tidak ada tawuran lagi. ini kan mereka tawuran karena tidak punya tempat untuk buang keringet," jelasnya.
Baca juga : DPRD Jakarta Heran ASN Terima Subsidi Transportasi
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan akan menindak tegas pelajar DKI Jakarta yang kedapatan merokok. Salah satunya dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar perokok.
Hal itu ditegaskan Heru saat memberi sambutan pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jumat (5/5).
"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas," kata Heru. (Z-4)
Aktivitas fisik dan menghindari rokok serta alkohol menjadi hal yang bisa mencegah demensia
Gaya hidup tidak sehat seperti minum alkohol dan merokok perlu dihindari untuk mencegah potensi kanker payudara.
“Peran iklan jelas amat besar dalam hubungan dengan konsumsi rokok yang membahayakan kesehatan ini."
Tjandra menyampaikan semua sepakat bahwa merokok membahayakan kesehatan.
Sedikitnya sudah 652 pengemudi motor ditilang lantaran berkendara sambil merokok.
Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor menjadi cambuk untuk implementasi larangan merokok sambil berkendara.
Kemenkes menyoroti prevalensi perokok anak yang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pun, kawasan tanpa rokok kurang berdampak pada penurunan prevalensi merokok.
INDONESIA memiliki target menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1% ke 8,7% pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.
"Tingginya konsumsi tembakau pada usia anak dan remaja dipengaruhi beberapa hal salah satunya lemahnya peraturan yang mengendalikan konsumsi,"
ADANYA peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) setiap 31 Mei, tidak juga menyadarkan masyarakat Indonesia akan bahayanya rokok.
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Peta Jalan industri hasil tembakau (IHT) 2023-2027 dinilai harus diubah karena tidak memenuhi unsur perlindungan anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved