Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Haji dan Umrah tengah menyiapkan pelaksanaan seleksi dan pelatihan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) untuk musim haji 2026.
REVISI ketiga atas Undang-Undang tentang haji dan umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengalami berbagai perubahan.
Dari sisi operasional dan layanan di Arab Saudi, Kemenhaj memastikan proses pengadaan terus berjalan.
Istitha'ah kesehatan calon jemaah haji Indonesia 1447H/2026M menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi menilai umrah mandiri langkah positif, tapi perlu aturan dan sosialisasi agar tidak disalahgunakan serta merugikan PPIU.
Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Panja Haji DPR telah mengumumkan biaya haji rata-rata sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Jumlah tersebut dikatakan sudah moderat.
BPKH sambut baik BPIH 2026 sebesar Rp87,4 juta. Biaya haji turun Rp2 juta, mencerminkan efisiensi dan komitmen menjaga keberlanjutan dana haji.
Kebijakan ini harus konkret, tidak hanya sebatas wacana, tetapi juga memang harus ada landasan hukumnya.
Cara penyajian dan pendekatan kementerian terkait penyelenggaraan ibadah haji masih sama seperti Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Amphuri menilai legalisasi umrah mandiri dalam UU Haji-Umrah 2025 berisiko tinggi bagi jamaah dan ekonomi umat
WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan keputusan pemerintah untuk membuat umrah mandiri legal karena untuk mengikuti dinamika aturan dari pemerintah Arab Saudi.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan tanggapan atas keresahan para travel ibadah umrah setelah pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri.
Transisi Tata Kelola Haji 2026 Rawan Masalah, Komisi VIII Soroti Perlunya Antisipasi Perbaikan Seluruh Sektor untuk Jamaah
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Indonesia atas pembentukan Kementerian Haji dan Umrah RI.
Transisi ini harus menjadi momentum untuk menjadikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 lebih baik daripada tahun 2025.
Tahun 2026, Indonesia akan memberangkatkan 203.320 jamaah, dan seluruh pihak diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik tanpa terkecuali.
Komnas Haji mendesak Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 M/ 1447 H untuk membahas segala hal yang berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan meminta pendampingan KPK untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan ibadah haji dan umrah berjalan sesuai aturan.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan bersama rombongan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/10)
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved