Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS Haji menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait kebijakan pembagian kuota haji 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Kebijakan yang diterapkan untuk merasionalisasi masa tunggu haji reguler ini dinilai menimbulkan kegelisahan publik setelah beberapa daerah mengalami penurunan kuota, bahkan ada wilayah yang tidak mendapatkan kuota sama sekali.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj mengatakan bahwa kebijakan baru tersebut memang bertujuan menciptakan keadilan dan pemerataan, mengingat masa tunggu calon jamaah haji sudah sangat panjang, bahkan mencapai 47 tahun di beberapa daerah. Namun ia menegaskan bahwa metode yang digunakan pemerintah masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
Mustolih menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang menjadi dasar terbaru penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, memang memberikan kewenangan penuh untuk menetapkan kuota. Namun, ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak mengatur skema pemerataan masa tunggu menjadi 26 tahun secara seragam.
"Dalam kaitannya dengan kuota ini tidak ada satu pun, satu kata pun, satu kalimat pun dalam undang-undang ini untuk dibagi rata menjadi 26 tahun antriannya. Nah ini menjadi catatan tersendiri," kata Mustolih saat dihubungi, Minggu (16/11).
Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut hanya mengatur pembagian kuota berdasarkan dua indikator utama, yakni proporsi penduduk muslim dan proporsi panjang antrean di setiap wilayah.
Komnas Haji juga mempertanyakan belum adanya regulasi turunan berupa peraturan menteri, peraturan dirjen, atau keputusan menteri yang secara resmi mengatur mekanisme pembagian kuota nasional.
"Pijakan aturan membagi kuota nasional itu belum kita temukan. Walaupun ada, kita tetap harus minta untuk di publish," ujarnya.
Selain persoalan dasar hukum, Mustolih menilai kebijakan ini juga diterapkan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat, khususnya calon jamaah haji.
"Yang terjadi hari ini adalah publik terkejut. Metode yang minim sosialisasi itu menimbulkan masyarakat menjadi resah dan gelisah," ucapnya.
Dampaknya pun terlihat di banyak daerah. Beberapa wilayah disebut-sebut "diuntungkan" dengan percepatan pemberangkatan, sementara banyak lainnya justru mengalami penundaan lebih panjang.
Sementara itu, Komnas Haji juga mencatat setidaknya 9.000 calon jamaah haji di Jawa Barat terdampak penurunan kuota. Bahkan wilayah Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan tidak dapat memberangkatkan satu jamaah pun dalam skema baru ini.
Oleh karena itu, melihat berbagai dampak tersebut, Komnas Haji meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema pembagian kuota yang baru.
Ia juga mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan di lapangan.
"Perlu ada kajian ulang yang lebih komprehensif, detail dan menyeluruh terkait model pembagian kuota ini," tegasnya. (H-3)
Kuota haji Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, untuk musim haji 2026 merosot tajam. Dari total 239 calon jemaah pada tahun sebelumnya, kini Majene hanya mendapat jatah 19 orang.
KETUA Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa pihaknya memahami kegelisahan masyarakat dan pemerintah daerah terkait kuota haji saat ini.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan Jawa Timur mendapat tambahan kuota haji 2026 sebanyak 7.000 jemaah. Kepastian itu disampaikan. Menteri Haji dan Umrah M. Irfan Yusuf.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meyakini bahwa kuota haji untuk Indonesia pada 2026 tidak akan mengalami pengurangan.
Kuota haji 2026 akan diumumkan oleh otoritas Arab Saudi pada 15 Muharram 1447 H atau bertepatan dengan 10 Juli 2025.
Pembagian syarikah dilakukan berdasarkan embarkasi guna memastikan layanan jemaah lebih terfokus dan terkoordinasi.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan adanya peningkatan layanan bagi jemaah haji di khususnya saat layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada pelaksanaan haji 2026.
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap makanan yang disajikan untuk peserta diklat calon Petugas Haji 2026.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M dilakukan dengan menggandeng Markas Besar (Mabes) TNI dan Polri.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengungkap pembentukan Kementerian Haji dan Umrah telah dicita-citakan Presiden Prabowo sejak 2014 demi pelayanan terbaik jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah RI menggelar Diklat PPIH Arab Saudi 2026 dengan metode semi-militer untuk membentuk petugas haji yang disiplin, tangguh, dan profesional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved