Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Komnas Haji Minta Evaluasi Pembagian Kuota Haji 2026

Ficky Ramadhan
16/11/2025 17:22
Komnas Haji Minta Evaluasi Pembagian Kuota Haji 2026
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj.(Dok. Antara)

KOMNAS Haji menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait kebijakan pembagian kuota haji 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Kebijakan yang diterapkan untuk merasionalisasi masa tunggu haji reguler ini dinilai menimbulkan kegelisahan publik setelah beberapa daerah mengalami penurunan kuota, bahkan ada wilayah yang tidak mendapatkan kuota sama sekali.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj mengatakan bahwa kebijakan baru tersebut memang bertujuan menciptakan keadilan dan pemerataan, mengingat masa tunggu calon jamaah haji sudah sangat panjang, bahkan mencapai 47 tahun di beberapa daerah. Namun ia menegaskan bahwa metode yang digunakan pemerintah masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.

Mustolih menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang menjadi dasar terbaru penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, memang memberikan kewenangan penuh untuk menetapkan kuota. Namun, ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak mengatur skema pemerataan masa tunggu menjadi 26 tahun secara seragam.

"Dalam kaitannya dengan kuota ini tidak ada satu pun, satu kata pun, satu kalimat pun dalam undang-undang ini untuk dibagi rata menjadi 26 tahun antriannya. Nah ini menjadi catatan tersendiri," kata Mustolih saat dihubungi, Minggu (16/11).

Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut hanya mengatur pembagian kuota berdasarkan dua indikator utama, yakni proporsi penduduk muslim dan proporsi panjang antrean di setiap wilayah.

Komnas Haji juga mempertanyakan belum adanya regulasi turunan berupa peraturan menteri, peraturan dirjen, atau keputusan menteri yang secara resmi mengatur mekanisme pembagian kuota nasional.

"Pijakan aturan membagi kuota nasional itu belum kita temukan. Walaupun ada, kita tetap harus minta untuk di publish," ujarnya.

Selain persoalan dasar hukum, Mustolih menilai kebijakan ini juga diterapkan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat, khususnya calon jamaah haji.

"Yang terjadi hari ini adalah publik terkejut. Metode yang minim sosialisasi itu menimbulkan masyarakat menjadi resah dan gelisah," ucapnya.

Dampaknya pun terlihat di banyak daerah. Beberapa wilayah disebut-sebut "diuntungkan" dengan percepatan pemberangkatan, sementara banyak lainnya justru mengalami penundaan lebih panjang.

Sementara itu, Komnas Haji juga mencatat setidaknya 9.000 calon jamaah haji di Jawa Barat terdampak penurunan kuota. Bahkan wilayah Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan tidak dapat memberangkatkan satu jamaah pun dalam skema baru ini.

Oleh karena itu, melihat berbagai dampak tersebut, Komnas Haji meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema pembagian kuota yang baru.

Ia juga mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan di lapangan.

"Perlu ada kajian ulang yang lebih komprehensif, detail dan menyeluruh terkait model pembagian kuota ini," tegasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya