Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS Haji menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait kebijakan pembagian kuota haji 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Kebijakan yang diterapkan untuk merasionalisasi masa tunggu haji reguler ini dinilai menimbulkan kegelisahan publik setelah beberapa daerah mengalami penurunan kuota, bahkan ada wilayah yang tidak mendapatkan kuota sama sekali.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj mengatakan bahwa kebijakan baru tersebut memang bertujuan menciptakan keadilan dan pemerataan, mengingat masa tunggu calon jamaah haji sudah sangat panjang, bahkan mencapai 47 tahun di beberapa daerah. Namun ia menegaskan bahwa metode yang digunakan pemerintah masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
Mustolih menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang menjadi dasar terbaru penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, memang memberikan kewenangan penuh untuk menetapkan kuota. Namun, ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak mengatur skema pemerataan masa tunggu menjadi 26 tahun secara seragam.
"Dalam kaitannya dengan kuota ini tidak ada satu pun, satu kata pun, satu kalimat pun dalam undang-undang ini untuk dibagi rata menjadi 26 tahun antriannya. Nah ini menjadi catatan tersendiri," kata Mustolih saat dihubungi, Minggu (16/11).
Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut hanya mengatur pembagian kuota berdasarkan dua indikator utama, yakni proporsi penduduk muslim dan proporsi panjang antrean di setiap wilayah.
Komnas Haji juga mempertanyakan belum adanya regulasi turunan berupa peraturan menteri, peraturan dirjen, atau keputusan menteri yang secara resmi mengatur mekanisme pembagian kuota nasional.
"Pijakan aturan membagi kuota nasional itu belum kita temukan. Walaupun ada, kita tetap harus minta untuk di publish," ujarnya.
Selain persoalan dasar hukum, Mustolih menilai kebijakan ini juga diterapkan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat, khususnya calon jamaah haji.
"Yang terjadi hari ini adalah publik terkejut. Metode yang minim sosialisasi itu menimbulkan masyarakat menjadi resah dan gelisah," ucapnya.
Dampaknya pun terlihat di banyak daerah. Beberapa wilayah disebut-sebut "diuntungkan" dengan percepatan pemberangkatan, sementara banyak lainnya justru mengalami penundaan lebih panjang.
Sementara itu, Komnas Haji juga mencatat setidaknya 9.000 calon jamaah haji di Jawa Barat terdampak penurunan kuota. Bahkan wilayah Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan tidak dapat memberangkatkan satu jamaah pun dalam skema baru ini.
Oleh karena itu, melihat berbagai dampak tersebut, Komnas Haji meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema pembagian kuota yang baru.
Ia juga mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan di lapangan.
"Perlu ada kajian ulang yang lebih komprehensif, detail dan menyeluruh terkait model pembagian kuota ini," tegasnya. (H-3)
Kuota haji Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, untuk musim haji 2026 merosot tajam. Dari total 239 calon jemaah pada tahun sebelumnya, kini Majene hanya mendapat jatah 19 orang.
KETUA Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa pihaknya memahami kegelisahan masyarakat dan pemerintah daerah terkait kuota haji saat ini.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan Jawa Timur mendapat tambahan kuota haji 2026 sebanyak 7.000 jemaah. Kepastian itu disampaikan. Menteri Haji dan Umrah M. Irfan Yusuf.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meyakini bahwa kuota haji untuk Indonesia pada 2026 tidak akan mengalami pengurangan.
Kuota haji 2026 akan diumumkan oleh otoritas Arab Saudi pada 15 Muharram 1447 H atau bertepatan dengan 10 Juli 2025.
Industri haji dan umrah di Indonesia merupakan sektor vital yang tidak hanya mendukung spiritualitas umat Muslim, tetapi juga menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Kemenhaj resmi meluncurkan Buku Tuntunan Manasik Haji & Umrah 1447 H/2026 M. Panduan ini lengkap dari tata cara ibadah, filosofi spiritual, hingga doa dan dzikir
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jemaah.
Kemenhaj mengedepankan mediasi dan musyawarah dalam menangani aduan jemaah umrah agar penyelesaian adil, transparan, dan berimbang.
Menhaj Gus Irfan meninjau langsung Diklat PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M untuk memastikan kesiapan dan semangat petugas haji dalam melayani 221 ribu jemaah Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved