Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
Integrasi Data BPJS-Kes dengan Kementerian Ketenagakerjaan
KSPI meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut surat edaran yang mengatur UMP 2021 tidak naik.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, secara resmi menjabat Chair of ASEAN Labour Ministers Meeting (ALMM) atau Ketua Menteri-Menteri Ketenagakerjaan se-ASEAN
GUBERNUR Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak mengikuti edaran menaker untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Ganjar justru menaikan UMP pada 2021 sebesar 3,27%.
Kedelapan belas provinsi yang dimaksud ialah Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah,
Keputusan tidak menaikkan upah minimum itu karena pandemi covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
Ida langsung memimpin pertemuan tingkat Menaker se-ASEAN tersebut usai serah terima jabatan dari Tuan Haji Awang selaku Ketua periode 2018-2020, melalui hybrid virtual meeting
Gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020 alias tidak naik.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan."
Sekjen Kemenaker mengatakan SDM atau tenaga kerja harus siap dan mampu menghadapi tantangan perubahan revolusi industri 4.0.
Keputusan itu dilatarbelakangi pada pandemi covid-19 yang berdampak para perekonomian dan kemampuan perusahaan membayar upah pekerja.
UU Cipta Kerja tidak hanya memikirkan mereka yang bekerja, tapi juga memberikan ruang bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan.
"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," ujarnya
Namun, masih ada pekerja atau buruh yang belum bisa menerima bantuan subsidi gaji. Hal itu disebabkan data yang tidak valid, seperti nomor rekening dan NIK.
Maka sebagai langkah positif tentu adalah segera untuk melindungi pegawai non-ASN sebagai peserta BPJAMSOSTEK termasuk di lingkungan Batan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, UU Ciptaker adalah upaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang bekerja dan membuka lapangan kerja.
Upaya membuka lapangan kerja dan usaha dengan melindungi pekerja dan pengusaha tidak bisa dipertentangkan. Tanggung jawab pemerintah justru menyediakan lapangan pekerjaan.
“Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi (dari program JKP), bisa nego gaji lebih tinggi kan," ujar Ida
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendesak agar perbankan segera menyalurkan dana tersebut ke penerima bantuan.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti,"
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved