Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Tenaga Kerja Ida Fauziyah memastikan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja hadir untuk membangun profesionalitas dan kompetensi, baik dari pihak pengusaha maupun
pekerja.
“Pemerintah sebagai regulator bersikap untuk memperlakukan sama di antara kedua belah pihak melalui aturan dalam UU Cipta Kerja ini. Tidak 100% aspirasi buruh diakomodasi, begitu pula tidak 100% aspirasi pengusaha diakomodasi,” tegas Ida di hadapan ratusan karyawan pabrik Ajinomoto di Mojokerto, Jawa Timur, kemarin.
Ia menerangkan, prinsip yang diatur dalam UU Cipta Kerja itu ialah mempertahankan poin-poin bermanfaat dari UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sekaligus mengadopsi ketentuan baru yang lebih baik.
Salah satu ketentuan baru yang diatur yakni perlindungan kepada pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak tertentu (PKWTT). Pengusaha wajib memberikan perlindungan yang sama dan membayar kompensasi kepada pekerja PKWT setelah selesai kontrak.
Lainnya, terkait pesangon PHK yang diatur dalam UU No 13/2003 dengan total 32 kali gaji, selama ini kerap tidak terpenuhi sesuai UU. Data Kemenaker menunjukkan hanya 7% perusahaan yang mampu memenuhi ketentuan itu dan 27% perusahaan memenuhi sesuai kesepakatan, tapi di bawah ketentuan UU. “Artinya sebagian besar pengusaha tidak memenuhi dan buruh sangat dirugikan dengan prosesnya selama ini,” kata Ida.
Karena itu, sambungnya, UU Cipta Kerja itu memberikan kepastian bahwa hak itu (pesangon PHK dengan total 25 kali gaji di UU Cipta Kerja) diterima oleh para pekerja, dengan mengenalkan sistem jaminan baru yakni sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaatnya ada cash benefit, vocational training, dan akses penempatan.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan proses penyusunan rancangan peraturan pemerintah atas klaster tenaga kerja UU Cipta Kerja. “Kami masih terbuka untuk
mendialogkan bersama penyusunan rancangan PP ini,” kata Ida.
Temui mahasiswa
Di kesempatan terpisah, Staf Khusus Presiden, Aminuddin Ma’ruf, menerima perwakilan aktivis mahasiswa yang memprotes kehadiran UU Cipta Kerja tersebut. Mahasiswa yang diterima berasal dari Dewan Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Seluruh Indonesia.
Ia menyambut baik kedatangan BEM PTKIN untuk membuka ruang dialog dan menyampaikan sejumlah poin protes mahasiswa terhadap UU yang sudah disahkan tersebut. Ia mengatakan pemerintah berkomitmen memfasilitasi masukan dari berbagai kalangan.
“Apa yang menjadi catatan dan rekomendasi teman teman mahasiswa akan kami pelajari dan sesegera mungkin akan saya sampaikan kepada Bapak Presiden,” ucap Aminuddin.
Delegasi yang hadir dari mahasiswa PTKIN yaitu dari Koordinator Pusat Dema PTKIN, IAIN Samarinda, UIN Sunan Kaligaja Yogyakarta, UIN Alauddin Makassar, IAIN Lampung, IAIN FM Papua, UIN Banten, UIN Semarang, dan UIN Malang.
“Di antara yang perlu kami kritisi ialah UU No 11/2020 yang kami pandang cacat secara formil dan materiel karena tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan
yang termaktub dalam UU No 12/2011,” ujar Ongky Fachrur Rozie selaku Koordinator Pusat Dema PTKIN Se-Indonesia. (Dhk/E-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved