Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pencairan BSU, Kemenaker Lakukan Pemadanan Data Wajib Pajak

Insi Nantika Jelita
09/11/2020 21:26
Pencairan BSU, Kemenaker Lakukan Pemadanan Data Wajib Pajak
Menaker, Ida Fauziyah(Antara)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) menuturkan dalam proses pencairan bantuan subsidi upah (BSU) termin II berbeda dari sebelumnya. Kementerian tersebut melakukan pemadanan data dengan data wajib pajak pekerja yang menerima bantuan tunai tersebut.

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Senin (9/11).

Menurut Ida, setelah pembayaran BSU termin I selesai pada dua minggu lalu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data tersebut.

"Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” jelas Ida.

Baca juga : Kemenhub Hadirkan Kapal Kontainer ke Pelabuhan Waren di Papua

Menaker memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Ida memastikan pembayaran BSU termin II mulai dicairkan hari ini. Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya