Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Menaker: Subsidi Upah Untuk 2,7 Juta Pekerja Cair Hari Ini

Insi Nantika Jelita
13/11/2020 10:24
Menaker: Subsidi Upah Untuk 2,7 Juta Pekerja Cair Hari Ini
Ilustrasi: Pekerja menyelesaikan pembuatan bakso ikan tuna di Desa Kutawaluya, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat,(ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi upah termin kedua. Kali ini, giliran tahap (batch) II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang. Sebelumnya, pada Senin (9/11), tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

Dengan disalurkannya tahap II, Kemenaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 4.893.816 pekerja. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui siaran pers yang diterima, Jumat (13/11).

Ida menjelaskan pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," ujarnya.

Baca juga:  Subsidi Upah Termin II Cair Lagi Awal November

Ida juga menuturkan, setelah subsidi upah termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihaknya pun telah selesai melakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Pajak sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI, pekerja penerima upah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik