Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sejumlah Provinsi Tetap Naikkan UMP

Putri Anisa Yuliani
02/11/2020 04:00
Sejumlah Provinsi Tetap Naikkan UMP
Ilustrasi(AFP/Bay Ismoyo/Medcom.id)

MESKIPUN Pemerintah Pusat menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi covid-19, sejumlah daerah tetap memutuskan kenaikan UMP di wilayah masing-masing.

DKI Jakarta, Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur (Jastim), dan Sulawesi Selatan (Sulsel) termasuk di antara provinsi yang tetap menaikkan besaran UMP 2021.

Namun, keputusan penaikan UMP tersebut ditujukan bagi kegiatan yang tidak terdampak covid-19. Adapun bagi usaha yang terdampak covid-19, diizinkan bagi mereka untuk tidak menaikkan UMP.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merilis keputusan itu, Sabtu (31/10), menyatakan masa pandemi covid-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP Tahun 2021.

“Bagi kegiatan usaha yang terdampak covid-19, kami menetapkan UMP 2021 tidak meng alami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak covid-19 dapat mengalami kenaik an UMP 2021 yang besarannya meng ikuti rumus pada PP No 78 Tahun 2015,” ungkapnya.

Penetapan itu, tambah Anies, telah sejalan dengan semangat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi covid-19.

Terkait hal-hal tersebut di atas, serta mempertimbangkan nilai PDB dan infl asi nasional, kenaikan UMP di DKI adalah sebesar 3,27%, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI
Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548. Jumlah itu naik dari UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.

Bagi perusahaan yang terdampak covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta sektor usaha terdampak covid-19 dengan sendirinya diperbolehkan tak menaikkan UMP 2021, alias tetap menggunakan UMP 2020. Pasalnya, pada kebijakan asimetris UMP 2021 DKI, diputuskan kenaikan UMP 3,27%. Terkecuali bagi sektor usaha terdampak covid-19 bisa mengajukan permohonan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pun menetapkan UMP Sulsel naik 2% dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876 atau bertambah Rp62.076. Menurutnya, keputusan itu diambil dari keputusan bersama dengan dewan pengupahan.

Edaran Menaker

Di lain sisi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar Menteri Ketenaga kerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut surat edaran yang mengatur UMP 2021 tidak naik. Menaker diminta membuat surat edaran baru yang mengatur kenaikan upah minimum.

“Buat surat edaran baru yang menyatakan ada kenaikan upah, yang masuk mekanisme dewan pengupahan kabupaten kota. Sesuai kemampuan setiap kabupaten, kota, dan sektor industrinya,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk Upah Minimum 2021 tak Naik, Jangan Panik, Minggu, 1 November 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai SE Menaker terkait UMP 2021 dinilai hanya sebagai acuan untuk gubernur se-Indonesia. Artinya, pemerintah daerah akan menentukan sendiri naik atau tidaknya UMP.

Gubernur di tiap daerah, menurut Melki, memiliki kewenangan sendiri melihat dinamika ekonomi di wilayah yang dipimpinnya. Klausul yang mengatakan bahwa upah minimum tidak naik, bisa saja berlaku seperti SE atau sebaliknya. (LN/Hld/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya