Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Menaker: 18 Provinsi Sepakat Upah Minimum 2021 tidak Naik

Insi Nantika Jelita
29/10/2020 11:58
Menaker: 18 Provinsi Sepakat Upah Minimum 2021 tidak Naik
Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat.(ANTARA/Raisan Al Farisi)

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan baru 18 provinsi yang dilaporkan sepakat tidak menaikkan upah minimum pada 2021 atau mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Terkait dengan upah minimum provinsi, sudah ada laporan 18 provinsi akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangan resmi, Rabu (28/10).

Ia menerangkan, berdasarkan pemantauan, sampai dengan Selasa (27/10), beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimun (UM) 2021. Sidang tersebut menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan itu.

Baca juga: UU Cipta Kerja Buka Ruang Konsolidasi Data Tunggal KUMKM

Ke-18 provinsi yang dimaksud adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020. Ini kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kami harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” tutur Ida.

Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Ida menyebut penerbitan SE ini dilatarbelakangi keberadaan pandemi covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir bulan ini. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik