Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Menaker Godok RPP Cipta Kerja bersama Buruh dan Pengusaha

Fetry Wuryasti
06/11/2020 14:01
Menaker Godok RPP Cipta Kerja bersama Buruh dan Pengusaha
.( ANTARA/Yusuf Nugroho)

PEMERINTAH sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja bidang ketenagakerjaan. Pekan lalu, pemerintah mulai menyertakan serikat pekerja, serikat buruh, Apindo, dan Kadin untuk sama-sama membahas RPP tersebut.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan hal itu di sela-sela kunjungan kerja di Jawa Timur, Jumat (6/11). Dia mengatakan ada empat RPP yang sedang disiapkan tripartit nasional, yaitu pengupahan, tenaga kerja asing, penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Sekarang sedang dalam proses penyusunan RPP," kata Ida. UU Cipta Kerja memberi waktu tiga bulan untuk kehadiran turunan peraturan yang bisa diimplementasikan. "Kami berusaha memaksimalkan forum dialog tersebut agar selesai sebelum dateline UU tersebut," kata Ida.

Menanggapi maraknya demonstrasi yang masih ramai menyuarakan protes akan UU Cipta Kerja, Ida mengaku dapat memahami itu. Dalam pandangannya unjuk rasa merupakan hak dari masyarakat, termasuk para pekerja dan mahasiswa.

Dia berharap aksi demo dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak anarkis. "Kalau konteksnya ketenagakerjaan, saya mengajak untuk melihat lagi dengan baik isi UU Cipta Kerja. Sesungguhnya kami berusaha semaksimal mungkin mengakomodasi aspirasi dari serikat kerja, serikat buruh, dan pengusaha," kata Ida.

Alasannya, sebelum proses sampai DPR, isi dari UU Cipta Kerja sudah dibahas bersama forum tripartit nasional. Saat ini pemerintah juga tetap mengundang stakeholders untuk bersama merumuskan rancangan peraturan pemerintah yang menjadi perintah UU Cipta Kerja. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik