Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

18 Provinsi tidak Naikkan UMP

Ins/LN/X-6
30/10/2020 03:36
18 Provinsi tidak Naikkan UMP
Rata-Rata Nasional UMP di Indonesia 2016-2020 (Dalam rupiah)(BPS/Kemenaker/Tim Riset MI-NRC)

SEBANYAK 18 provinsi sepakat tidak menaikkan upah minimum 2021. Keputusan tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya Rabu (28/10), mengungkapkan, berdasarkan pemantauan hingga Selasa (27/10), beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021. Sidang tersebut menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan itu.

Kedelapan belas provinsi yang dimaksud ialah Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

“Jalan tengah yang bisa kita ambil ialah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020. Ini kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kami harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” tutur Ida.

Sebagaimana diketahui, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Ida menyebut penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir bulan ini.

Dalam kaitan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Darmawan Bintang, mengungkapkan UMP Sulsel mengikuti surat edaran yang dikeluarkan menteri tenaga kerja. “Kita sudah melakukan pembahasan pra-UMP. Namun, setelah keluar surat edaran menteri, kita akan bicarakan kembali bersama dewan pengupahan yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja terkait dengan itu,” ungkapnya.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Sulsel, Yusran IB Hernald, juga sepakat dengan surat edaran menteri tenaga kerja. Dia mengatakan, tidak ada kenaikan UMP tentu menjadi harapan pihak pengusaha secara nasional.

Akan tetapi, Sekretaris DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Sulsel, Muis, tetap meminta dan akan terus memperjuangkan UMP 2021 bisa diusulkan naik 5%. “Kenaikan UMP tahun 2021 bisa menjadi langkah untuk memberikan semangat kepada para buruh/pekerja dan juga sebagai kekuatan untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” serunya. (Ins/LN/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya