Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan Legislator PKS Bukhori Yusuf (BY) terhadap istri sirinya, MY.
Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Bani Idham Fitriyanto Bayumi, tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Putri Balqis Chairunisa, di Depok, Jawa Barat.
KASUS seorang ibu meninggal memeluk bayi dan dua anak balitanya di sebuah rumah kontrakan di Pati, Jawa Tengah Rabu (14/6) terkuak.
JAKSA Ahli Madya pada JAM Pidum Erni Mustikasari menegaskan masih terdapat banyak persoalan yang menyebabkan implementasi UU PKDRT dan TPKS bersifat dilematis bagi penegak hukum.
Menurut Melani, lahirnya UU PKDRT memiliki harapan untuk terhentinya budaya kekerasan dimulai dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga
ANALIS Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Ciceu Cahyati Dwimeilawati menyampaikan data Polri menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi KDRT
Moh Rano Alfath menilai kepolisian khususnya jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Kuasa hukum Bani Bayumi, Eka Sumanja mengatakan, pemicu pertengkaran pasutri ini pada Februari 2023 disebabkan persoalan selisih paham pengelolaan keuangan.
Sesuai UU, korban KDRT yang melapor ke pihak berwajib harus langsung mendapatkan perlindungan dan kasusnya ditangani dalam waktu 1x24 jam sejak keluar LP.
DIREKTUR Eksekutif LBH Apik Jakarta Siti Mazuma mengungkapkan sudah sejak 2004 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) disahkan, namun implementasinya mundur.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun menyatakan bahwa kasus KDRT itu menjadi menyita perhatian Menkopolhukam Mahfud MD.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan tes urine terhadap suami Putri Balqis, Bani Bayumin.
PASUTRI viral, Putri Balqis dan Bani Idham di Depok, Jabar, yang saling melapor ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Berikut ini penjelasan Polres Depok.
Kasus Putri Balqis, istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral karena justru ditahan oleh Polres Metro Depok. Korban menolak tawaran restorative justice.
POLDA Metro Jaya menyebutkan bahwa suami dari Putri Balqis, Bani Bayumin terancam pasal tambahan lantaran kembali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri di Depok, Jawa Barat, oleh Bani Bayumi terhadap suaminya Putri Balqis telah terjadi berulang kali (voortgezet delict), sejak 2016.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) pun tetap diminta menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pertolongan terhadap korban KDRT.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri Putri Balqis dan Bani Idham Fitriyanto Bayumi viral lantaran Putri yang menjadi korban malah ditahan oleh polisi.
POLDA Metro Jaya akan melibatkan psikiater dan psikolog menangani trauma yang dialami korban sekaligus tersangka kasus KDRT di Depok, Jawa Barat, Putri Balqis.
Balqis keluar dari tahanan Mapolres Depok pada Kamis (25/5) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Ia dijemput pihak keluarga.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved