Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUS seorang ibu meninggal memeluk bayi dan dua anak balitanya di sebuah rumah kontrakan di Pati, Jawa Tengah Rabu (14/6) terkuak. Polisi menangkap Mashuri, 45, suami siri sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengakibatkan kematian korban.
Pemantauan Media Indonesia Sabtu (17/6) sebuah rumah kontrakan bercat kuning dengan tembok pagar biru di Perumahan Griya Pesona II, Dukuh Ngipik, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati masih masih menjadi perhatian warga. Polisi telah memasang police line di rumah itu sebagai tempat kejadian peristiwa (TKP) tewasnya Budiati,31, seorang ibu ditemukan memeluk bayi dan dua anak balitanya.
Baca juga: Terpengaruh Miras, Suami di Pati Bunuh Istri yang Hamil
Polisi menyelidiki kasus ini, akhirnya membuka tabir penyebab meninggalnya ibu muda tersebut. Suami siri korban Mashuri, 45, akhirnya ditangkap petugas dan ditetapkan sebagai tersangka KDRT yang mengakibatkan kematian korban.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pati Komisaris Onkoseno G Sukahar mengatakan tersangka Mashuri tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat digelandang polisi. Bahkan dalam pemeriksaan petugas mengaku sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena cemburu.
Baca juga: Ayah yang Bantai Anak dan Istri di Depok Dituntut Hukuman Mati
"Pelaku curiga dan cemburu, karena tidak diberi ijin membuka isi gadget korban, sehingga melakukan KDRT," ujar Onkoseno Sabtu (17/6).
Tersangka Mashuri merupakan seorang broker garam di Rembang, menurut kesaksian tetangga hanya pulang dua hari setiap pekan dan dalam perkawinan dengan korban dikaruniai tiga anak berusia 4 tahun, 2 tahun dan satu bulan.
Kronologi Penemuan Korban
Kasus ini berawal ketika warga bersama ketua RT di perumahan itu mendengar suara tangis bayi yang tidak berhenti dari dalam rumah korban, sedangkan warga tahu bahwa rumah tersebut hanya ditinggali korban bersama tiga anaknya, sedangkan tersangka kerja di Rembang.
Ketika berkali-kali diketuk tidak ada jawaban, akhirnya pintu rumah didobrak dan warga bersama ketua RT kaget karena mendapati korban sudah meninggal sambil memeluk bayinya, sedangkan dua anak balitanya lemas tiduran memeluk korban dari belakang.
Atas peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian, apalagi ada kecurigaan atas kematian korban karena di tubuhnya ditemukan luka-luka lebam terutama bagian kepala.
"Awalnya suami korban tampak kaget dan gelisah mendengar kasus ini telah dilaporkan polisi," ujar seorang tetangga.
Sementara itu Gunadi, 61, ayah korban mengaku tidak dapat menerima atas kematian anaknya akibat KDRT yang dilakukan oleh menantunya.
"Saya minta tersangka dihukum berat, dari awal saya juga tidak merestui perkawinan siri mereka," tambahnya.
(Z-9)
Kasus KDRT dan Kekerasan Kepada Anak di Bogor
Kasus KDRT cukup banyak dialami oleh pasangan, baik yang masih dalam status pacaran maupun menikah
Giggs didakwa menyerang mantan kekasihnya Kate Greville, 36, menyebabkan perempuan itu mengalami cedera pada 1 November 2020 ketika polisi dipanggil ke kediaman mereka di Manchester.
Juri mendengar kesaksian bahwa Giggs melakukan serangkaian kekerasan, baik fisik maupun psikologis terhadap Greville.
mantan pesepak bola berusia 48 tahun itu mengakui dirinya kerap berselingkuh dengan alasan dia secara alami memang genit dan tidak bisa menahan hasrat untuk mengejar perempuan cantik.
Giggs mengatakan bahwa rekor disiplinnya yang hanya menerima satu kartu merah sepanjang 24 tahunnya berseragam Setan Merah membuktikan dia bukanlah orang yang kasar.
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved