Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPENGARUH minuman keras, seorang suami di Pati, Jawa Tengah, tega membunuh istrinya yang hamil dua bulan. Terkuaknya pembunuhan tersebut karena kejanggalan keterangan suami korban. Sang suami mengatakan istrinya terjatuh dari sepeda motor.
Suami keji, MT, di Pati, Jawa Tengah, yang tega membunuh istrinya sendiri, Senin (15/5) dini hari, kini sudah diamankan pihak kepolisian. Ia tega membunuh istrinya, Melia Damayanti, 24, akibat pengaruh minuman keras.
Karena ada kejanggalan dari keterangan suami, polisi kemudian menangkapnya. Dugaan pelaku suami korban sendiri terkuak, karena dia mengatakan istrinya jatuh dari sepeda motor ketika diboncengnya.
Baca juga : Geger, Mayat Dicor Semen di Tempat Isi Ulang Air Semarang
Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Aditama, mengatakan kasus penganiayaan KDRT dilakukan suami korban sendiri.
Warga Desa Ngemplak Kidul RT 1 RW 1 ini kemudian dicurigai warga dan dilaporkan ke polisi, karena MT membuat keterangan palsu bahwa istrinya meninggal dunia akibat kecelakaan.
Diduga sebelumnya MT melakukan pemukulan kepada istrinya, ketika pelaku mengajak istrinya membeli popok dengan dibonceng dengan sepeda motor. "Polisi kemudian melakukan olah TKP di rumah dan lapangan, tempat terjadi pemukulan, serta menetapkan suaminya sebagai tersangka. Pembunuhan dilakukan karena pengaruh minuman keras," ujar Andhika.
Tersangka yang juga suami korban, MT, menuturkan ia tega membunuh istrinya karena dituduh selingkuh. Pembunuhan dilakukan secara tidak sengaja, karena emosi sesaat, saat ia cekcok dengan istrinya.
Pelaku MT dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000. (Z-2)
KPK menggelar OTT di Pati dan menangkap sejumlah pejabat daerah. Identitas dan perkara masih didalami, status hukum diumumkan dalam 1x24 jam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, aparat antirasuah menyasar Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kerugian ditimbulkan akibat bencana banjir di Kabupaten Pati sejak Jumat (9/1) hingga Minggu (18/1) mencapai Rp637,5 miliar,
Banjir di Pati, Jawa Tengah, yang telah berlangsung selama 8 hari, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda surut.
Selain pengaturan di lapangan, Kapolresta Pati juga menekankan pentingnya penyampaian informasi kondisi lalu lintas kepada masyarakat secara cepat melalui kanal resmi.
Banjir setinggi 20-30 centimeter merendam Jalur Pantura Pati-Rembang sepanjang 500 meter, akibat Sungai Widodaren di Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Capaian ini sekaligus mencatatkan Jawa Tengah sebagai daerah dengan serapan tenaga kerja tertinggi kedua di Pulau Jawa,
Kesenjangan akses medis antara kota dan desa harus segera diakhiri melalui jemput bola pelayanan.
Strategi penanganan dilakukan melalui skema peningkatan hingga rehabilitasi rutin untuk menjaga konektivitas antarwilayah.
Hingga Oktober 2025, kerusakan kawasan konservasi akibat tambang ilegal telah mencapai 409 hektare.
Tol Kanci-Pejagan, tercatat sebanyak 3.465 kendaraan melintas keluar tol sejak pukul 00.00 hingga pukul 08.00 WIB pagi tadi.
Prestasi gemilang tersebut dinilai menjadi bagian krusial dari keberhasilan kontingen Indonesia dalam mempertahankan posisi teratas pada pesta olahraga terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved