Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kerusakan TNGM Meluas, Penambangan Ilegal di Merapi Keruk Material Senilai Rp3 Triliun

Akhmad Safuan
25/12/2025 14:14
Kerusakan TNGM Meluas, Penambangan Ilegal di Merapi Keruk Material Senilai Rp3 Triliun
.(MI/Akhmad Safuan)

Aktivitas penambangan pasir dan batu yang diduga ilegal di kawasan Gunung Merapi, Jawa Tengah, kian mengkhawatirkan. 

Tanpa mengenal hari libur, eksploitasi material galian C ini terus berlangsung hingga merusak ekosistem di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Setiap harinya, jutaan meter kubik material dikeruk dan diangkut keluar kawasan menggunakan ratusan armada truk.

Berdasarkan pemantauan Media Indonesia pada Kamis (25/12), ratusan truk terpantau keluar-masuk kawasan Merapi melalui jalur Klaten, Magelang, hingga Boyolali. Meskipun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Bareskrim Polri, hingga Dinas ESDM Jawa Tengah berulang kali menggelar operasi, para penambang baik yang menggunakan alat berat maupun manual seolah tidak jera. Penambang cenderung mengubah pola operasional dengan memuat material pada siang hari dan mendistribusikannya pada petang hingga dini hari guna menghindari pengawasan petugas.

"Kalau siang pengisian muatan, petang baru bergerak keluar karena terasa lebih aman," ungkap Nartin, 45, seorang sopir truk pasir di jalur Magelang-Semarang. 

Senada dengan itu, Arya, 40, pemilik depo pasir di Muntilan, mengaku setiap hari mengirim hingga 20 unit tronton ke wilayah Semarang. Ia mengakui aktivitas tersebut tidak berizin secara resmi, namun tetap berjalan dengan dalih telah membayar retribusi di tingkat desa.

Data dari Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menunjukkan potret kerusakan yang kian masif. Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menyebutkan hingga Oktober 2025, kerusakan kawasan konservasi akibat tambang ilegal telah mencapai 409 hektare. 

Mirisnya, penambangan kini tidak lagi hanya dilakukan di aliran sungai, melainkan sudah merambah ke kawasan hutan atau area daratan (eks-hutan), seperti di Blok Sentong, Desa Keningar, Kabupaten Magelang.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengakui tantangan berat dalam memberantas pertambangan tanpa izin (PETI). Sepanjang tahun 2025, pihaknya bersama aparat penegak hukum telah menindak lebih dari 20 kasus tambang ilegal yang tersebar di Klaten, Magelang, dan Boyolali. 

"Penambangan liar tumbuh subur karena adanya rantai permintaan dari konsumen. Selain di lereng Merapi, praktik serupa juga kami bersihkan secara bertahap di Rembang dan Jepara," tegas Agus.

Skala kerugian negara akibat aktivitas ini tergolong sangat besar. Pada awal November lalu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar adanya 39 depo penampungan yang menerima hasil bumi dari 36 titik tambang ilegal di Merapi. Estimasi transaksi ilegal selama dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp3 triliun dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik. 

Jika tidak segera dihentikan secara permanen, keberadaan tambang ilegal ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan memicu bencana ekologis bagi warga di lereng Merapi. (AS/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik