Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyebutkan bahwa suami dari Putri Balqis, Bani Bayumin terancam pasal tambahan lantaran kembali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Bani dapat dijerat pasal tambahan lantaran sebelumnya ia sempat dilaporkan atas dugaan KDRT pada tahun 2016. Kasus 2016 itu, lanjut dia, berakhir melalui restorative justice.
"Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut," kata Hengki, Jumat (26/5).
Baca juga: Duh, KDRT yang Diterima Putri Balqis Bukan yang Pertama, Sejak 2016
Oleh karena itu, Hengki menyebutkan jika Bani terbukti melakukan perbuatan pidana berulang, maka ia terancam tambahan sepertiga dari hukumannya.
"Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," sebutnya.
Baca juga: Kenapa Korban KDRT Depok Jadi Tersangka? Ini Kronologi Versi Polres Depok
Sebelumnya kasus suami lapor istri dan istri lapor suami ke polisi sempat viral di media sosial.
Viralnya kasus KDRT ini karena Balqis sebagai pelapor jadi tersangka dan ditahan. Sedangkan Bani Idham yang juga mengaku korban KDRT dan membuat laporan balik tidak ditetapkan tersangka dan tidak ditahan. Kondisi ini membuat ramai di sosial media dan dikomentari ribuan warganet.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun akhirnya turun tangan dan mendatangi Polres Metropolitan Kota Depok, Jawa Barat. (Ndf/Z-7)
Komnas Perempuan ungkap 12 kelompok perempuan rentan alami diskriminasi 2020–2024, dari korban KDRT hingga buruh migran, desak pemerintah bertindak.
74 persen kekerasan pada perempuan itu terjadi di rumah tangga. Pelakunya 54 persen adalah suami, 13 persen mantan pacar, kemudian ada orang tua, guru, saudara.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Zuma menilai sejak diimplementasikan pada 2004, UU PKDRT tidak membawa banyak perubahan khususnya dari sisi penegakan hukum dan pencegahan serta proses pemulihan bagi korban kekerasan.
Upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penegakan hukum perlindungan korban KDRT belum menunjukkan hasil yang signifikan
Stigma sosial dan budaya patriarki masih menjadi tantangan dalam mengendalikan KDRT di Indonesia,
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved