Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PELAKU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) BD (38) yang menganiaya istrinya yang tengah hamil muda, Tiara Maharini (21), akhirnya dibekuk polisi, di Bandung, Selasa (18/07) dini hari.
Sebelumnya, BD sempat dilepas penyidik usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), sontak kasus yang viral ini memantik protes keras dan sorotan publik.
Seperti diketahui, pada Rabu (12/7) Unit PPA 9Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres memeriksa pelaku, tetapi dilepas dengan alasan tindak pidana ringan.
Baca juga: Polisi Tahan Suami Pelaku KDRT di Depok
Merespons kecaman publik akibat dilepasnya pelaku yang membuat, BD kabur melarikan diri dari Perumahan Serpong Park, Serpong Utara.
Terkait itu, Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto meminta maaf kepada masyarakat seraya berjanji akan mengevaluasi kinerja jajaran penyidik kasus KDRT tersebut.
"Sebagai Kapolres Tangsel dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi atas kinerja penyidik ke depannya," kata Faisal pada konfrensi pers si Mapolres Tangsel,kemarin.
Baca juga: UU PKDRT dan Harapan Terhentinya Budaya Kekerasan
Dikatakan , saat penyidikan awal pelaku tidak ditahan karena jaminan dari pihak keluarganya. Kendati berstatus wajib lapor, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal pemeriksaan.
"Sebenarnya tersangka ini telah kita tersangka kan pada saat hari itu juga. Namun untuk masalah penahanan, kita memang menunggu. Apabila itu visumnya keluar luka berat, kita harus tahan. Ini pertimbangan penyidik. Maka sekali lagi saya mohon maaf akibat kurang pekanya penyidik masalah ini menjadi viral," tandasnya.
Pelaku BD alias kokoh Budyanto Djauhari juga ditengarai saat KDRT positif narkoba jenis sabu. ini terungkap setelah polisi melakukan tes urine.
Baca juga: Ayah Korban Kasus KDRT Eks Legislator PKS Diperiksa Bareskrim Polri
"Setelah kita lakukan cak urin postif narkoba metamfetamin (sabu), mungkin tersangka saat penganiayaan terpengaruh narkoba," ungkap Faisal seraya menambahkan akan mendalami terkait narkoba itu
Saat ini,, Budyanto dijerat pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan ancaman lima tahun penjara. ( Bay/S-4)
Kementerian Perhubungan tengah mengkaji proyek skytrain yang akan menghubungkan wilayah Tangerang Selatan dan Bogor.
Memasuki usia ke-46, PT Jaya Real Property (JRP), anak Perusahaan dari PT Pembangunan Jaya, berkomitmen membangun kawasan hunian dan komersial melalui Bintaro Jaya.
POLISI menertibkan lahan milik BMKG yang dikuasai oleh ormas GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangsel. Selama tiga tahun menguasai lahan itu, GRIB Jaya menggunakannya untuk berbagai kegiatan.
N diduga telah diserang F membabi buta dengan sebilah celurit bersimbah darah tak berdaya mengenai lehernya hingga tewas di tempat kejadian.
Trayek baru TransJabodetabek S61 rute Alam Sutera-Blok M resmi diluncurkan pada Kamis (24/4). Langkah itu menjadi babak baru integrasi transportasi publik.
Kehadiran bus khusus ABK ini menjadi angin segar bagi para orang tua yang selama ini kesulitan mencari moda transportasi aman dan ramah untuk anak-anak mereka.
Perilaku ghosting bisa muncul karena kurangnya keterampilan komunikasi yang sehat serta ketidakmampuan individu menghadapi konflik.
SEBUAH film bergenre drama religi yang mengangkat isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan judul 'Samawa' bakal segera tayang di layar lebar Indonesia
Ibu dan dua anak perempuannya kecewa dengan vonis majelis hakim, yang hanya menghukum percobaan pada terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan oknum anggota TNI AL.
Cut Intan Nabila, sebagai korban KDRT yang dilakukan Armor, disebut majelis hakim mengalami luka lebam dan trauma kejiwaan.
PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan. Hal itu juga menjadi catatan terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004.
Pelaku kemudian langsung diamankan oleh warga yang berada di lokasi dan diserahkan ke Polsek Pancoran Mas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved