Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PELAKU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) BD (38) yang menganiaya istrinya yang tengah hamil muda, Tiara Maharini (21), akhirnya dibekuk polisi, di Bandung, Selasa (18/07) dini hari.
Sebelumnya, BD sempat dilepas penyidik usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), sontak kasus yang viral ini memantik protes keras dan sorotan publik.
Seperti diketahui, pada Rabu (12/7) Unit PPA 9Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres memeriksa pelaku, tetapi dilepas dengan alasan tindak pidana ringan.
Baca juga: Polisi Tahan Suami Pelaku KDRT di Depok
Merespons kecaman publik akibat dilepasnya pelaku yang membuat, BD kabur melarikan diri dari Perumahan Serpong Park, Serpong Utara.
Terkait itu, Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto meminta maaf kepada masyarakat seraya berjanji akan mengevaluasi kinerja jajaran penyidik kasus KDRT tersebut.
"Sebagai Kapolres Tangsel dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi atas kinerja penyidik ke depannya," kata Faisal pada konfrensi pers si Mapolres Tangsel,kemarin.
Baca juga: UU PKDRT dan Harapan Terhentinya Budaya Kekerasan
Dikatakan , saat penyidikan awal pelaku tidak ditahan karena jaminan dari pihak keluarganya. Kendati berstatus wajib lapor, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal pemeriksaan.
"Sebenarnya tersangka ini telah kita tersangka kan pada saat hari itu juga. Namun untuk masalah penahanan, kita memang menunggu. Apabila itu visumnya keluar luka berat, kita harus tahan. Ini pertimbangan penyidik. Maka sekali lagi saya mohon maaf akibat kurang pekanya penyidik masalah ini menjadi viral," tandasnya.
Pelaku BD alias kokoh Budyanto Djauhari juga ditengarai saat KDRT positif narkoba jenis sabu. ini terungkap setelah polisi melakukan tes urine.
Baca juga: Ayah Korban Kasus KDRT Eks Legislator PKS Diperiksa Bareskrim Polri
"Setelah kita lakukan cak urin postif narkoba metamfetamin (sabu), mungkin tersangka saat penganiayaan terpengaruh narkoba," ungkap Faisal seraya menambahkan akan mendalami terkait narkoba itu
Saat ini,, Budyanto dijerat pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan ancaman lima tahun penjara. ( Bay/S-4)
Pembangunan ini bukan sekadar pemeliharaan, melainkan konstruksi ulang untuk meningkatkan standar jalan utama di kota satelit ini.
Koperasi Merah Putih di Kota Tangsel menjadi percontohan nasional sebagai koperasi kelurahan yang dikelola oleh masyrakat dan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah dari kedua daerah.
MEMASUKI masa libur sekolah, AKG Entertainment kembali menyelenggarakan Pokémon TCG Academia, program pengenalan dan pengajaran cara bermain gim kartu koleksi (Trading Card Game/TCG)
Pelaku seperti kesetanan dan menghabisi nyawa istrinya dengan cara menggorok leher menggunakan pisau.
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi viralnya unggahan di media sosial soal pemberian menu MBG berupa bahan mentah untuk 5 hari sekaligus di wilayah Tangerang Selatan.
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Yuni Shara, kembali mencuri perhatian publik setelah mantan suaminya, Raymond Manthey, mengungkit tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved