Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PELAKU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) BD (38) yang menganiaya istrinya yang tengah hamil muda, Tiara Maharini (21), akhirnya dibekuk polisi, di Bandung, Selasa (18/07) dini hari.
Sebelumnya, BD sempat dilepas penyidik usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), sontak kasus yang viral ini memantik protes keras dan sorotan publik.
Seperti diketahui, pada Rabu (12/7) Unit PPA 9Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres memeriksa pelaku, tetapi dilepas dengan alasan tindak pidana ringan.
Baca juga: Polisi Tahan Suami Pelaku KDRT di Depok
Merespons kecaman publik akibat dilepasnya pelaku yang membuat, BD kabur melarikan diri dari Perumahan Serpong Park, Serpong Utara.
Terkait itu, Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto meminta maaf kepada masyarakat seraya berjanji akan mengevaluasi kinerja jajaran penyidik kasus KDRT tersebut.
"Sebagai Kapolres Tangsel dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi atas kinerja penyidik ke depannya," kata Faisal pada konfrensi pers si Mapolres Tangsel,kemarin.
Baca juga: UU PKDRT dan Harapan Terhentinya Budaya Kekerasan
Dikatakan , saat penyidikan awal pelaku tidak ditahan karena jaminan dari pihak keluarganya. Kendati berstatus wajib lapor, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal pemeriksaan.
"Sebenarnya tersangka ini telah kita tersangka kan pada saat hari itu juga. Namun untuk masalah penahanan, kita memang menunggu. Apabila itu visumnya keluar luka berat, kita harus tahan. Ini pertimbangan penyidik. Maka sekali lagi saya mohon maaf akibat kurang pekanya penyidik masalah ini menjadi viral," tandasnya.
Pelaku BD alias kokoh Budyanto Djauhari juga ditengarai saat KDRT positif narkoba jenis sabu. ini terungkap setelah polisi melakukan tes urine.
Baca juga: Ayah Korban Kasus KDRT Eks Legislator PKS Diperiksa Bareskrim Polri
"Setelah kita lakukan cak urin postif narkoba metamfetamin (sabu), mungkin tersangka saat penganiayaan terpengaruh narkoba," ungkap Faisal seraya menambahkan akan mendalami terkait narkoba itu
Saat ini,, Budyanto dijerat pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan ancaman lima tahun penjara. ( Bay/S-4)
Pengembangan Trops, kawasan destinasi kuliner di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten terus dilakukan.
Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) kini menjadi tujuan populer bagi para pencinta kuliner.
Partai Gerindra dipastikan akan menduetkan bakal pasangan calon Ahmad Riza Patria dan Komika Marshel Widianto di Pilkada Tangsel 2024 mendatang.
siap memenangi kontestasi di Pilkada Kota Tangerang Selatan pada gelaran Pilkada 2024. Gerindra mengusung Ahmad Riza Patria dan komika Marshel Widianto.
Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meminta agar tak memandang remeh komika Marshel Widianto yang akan maju sebagai calon wakil wali kota Tangsel di Pilkada 2024
PARTAI Gerindra mengemukakan alasan konkret memilih mendukung pasangan Ahmad Riza Patria-Marshel Widianto di Pilwakot Tangerang Selatan (Tangsel) 2024.
Kasus KDRT dan Kekerasan Kepada Anak di Bogor
Kasus KDRT cukup banyak dialami oleh pasangan, baik yang masih dalam status pacaran maupun menikah
Giggs didakwa menyerang mantan kekasihnya Kate Greville, 36, menyebabkan perempuan itu mengalami cedera pada 1 November 2020 ketika polisi dipanggil ke kediaman mereka di Manchester.
Juri mendengar kesaksian bahwa Giggs melakukan serangkaian kekerasan, baik fisik maupun psikologis terhadap Greville.
mantan pesepak bola berusia 48 tahun itu mengakui dirinya kerap berselingkuh dengan alasan dia secara alami memang genit dan tidak bisa menahan hasrat untuk mengejar perempuan cantik.
Giggs mengatakan bahwa rekor disiplinnya yang hanya menerima satu kartu merah sepanjang 24 tahunnya berseragam Setan Merah membuktikan dia bukanlah orang yang kasar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved