Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) BD (38) yang menganiaya istrinya yang tengah hamil muda, Tiara Maharini (21), akhirnya dibekuk polisi, di Bandung, Selasa (18/07) dini hari.
Sebelumnya, BD sempat dilepas penyidik usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), sontak kasus yang viral ini memantik protes keras dan sorotan publik.
Seperti diketahui, pada Rabu (12/7) Unit PPA 9Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres memeriksa pelaku, tetapi dilepas dengan alasan tindak pidana ringan.
Baca juga: Polisi Tahan Suami Pelaku KDRT di Depok
Merespons kecaman publik akibat dilepasnya pelaku yang membuat, BD kabur melarikan diri dari Perumahan Serpong Park, Serpong Utara.
Terkait itu, Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto meminta maaf kepada masyarakat seraya berjanji akan mengevaluasi kinerja jajaran penyidik kasus KDRT tersebut.
"Sebagai Kapolres Tangsel dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi atas kinerja penyidik ke depannya," kata Faisal pada konfrensi pers si Mapolres Tangsel,kemarin.
Baca juga: UU PKDRT dan Harapan Terhentinya Budaya Kekerasan
Dikatakan , saat penyidikan awal pelaku tidak ditahan karena jaminan dari pihak keluarganya. Kendati berstatus wajib lapor, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal pemeriksaan.
"Sebenarnya tersangka ini telah kita tersangka kan pada saat hari itu juga. Namun untuk masalah penahanan, kita memang menunggu. Apabila itu visumnya keluar luka berat, kita harus tahan. Ini pertimbangan penyidik. Maka sekali lagi saya mohon maaf akibat kurang pekanya penyidik masalah ini menjadi viral," tandasnya.
Pelaku BD alias kokoh Budyanto Djauhari juga ditengarai saat KDRT positif narkoba jenis sabu. ini terungkap setelah polisi melakukan tes urine.
Baca juga: Ayah Korban Kasus KDRT Eks Legislator PKS Diperiksa Bareskrim Polri
"Setelah kita lakukan cak urin postif narkoba metamfetamin (sabu), mungkin tersangka saat penganiayaan terpengaruh narkoba," ungkap Faisal seraya menambahkan akan mendalami terkait narkoba itu
Saat ini,, Budyanto dijerat pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan ancaman lima tahun penjara. ( Bay/S-4)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik PT Aspex Kumbong di Cileungsi dilakukan dengan kuota 200 ton per hari.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Tim Satuan Tugas (Satgas) akan dikerahkan secara intensif untuk melakukan pengangkutan sampah yang masih menumpuk di berbagai wilayah pemukiman maupun protokol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPSA Cilowong.
Memasuki tahun baru 2026, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan terima kasih yang tulus kepada seluruh masyarakat.
Tumpukan sampah masih berserakan di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Pedagang mengeluh bau menyengat, lalat, dan omzet penjualan menurun.
YouTube resmi merevisi kebijakan monetisasi iklan bagi kreator di seluruh dunia. Melalui aturan terbaru ini, konten yang membahas isu sensitif seperti aborsi, hingga KDRT
Pelaku disebut sering melihat ibunya melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap kakaknya, dirinya sendiri, hingga ayahnya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi, diikuti pelecehan seksual dan kekerasan fisik.
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Yuni Shara, kembali mencuri perhatian publik setelah mantan suaminya, Raymond Manthey, mengungkit tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved