Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan Legislator PKS Bukhori Yusuf (BY) terhadap istri sirinya, MY. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi dari pihak korban MY.
"Saksi yang diperiksa inisial S, ayah kandung korban," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (7/7).
Nurul mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (4/7) lalu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Polisi Tahan Suami Pelaku KDRT di Depok
"Pemeriksaan dilakukan sebagai tambahan melengkapi alat bukti," ungkap Nurul.
Sebelumnya, penyidik Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa enam saksi. Saksi itu di antaranya, Bukhori Yusuf selaku terlapor, istri Bukhori Yusuf berinisial R. Lalu, sopir yang mengantar Bukhori Yusuf ke Bandung, istri sopir, anak Bukhori Yusuf dan seorang resepsionis salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Ibu Tewas Memeluk Bayi dan Dua Balita di Pati Terungkap, Suami Terbukti KDRT
Di samping itu, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu dalam rangka meminta rekam medis dan visum psikiatrik MY.
Sebagaimana diketahui, MY adalah istri siri Bukhori Yusuf. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara awal kasus dugaan KDRT. Gelar dilakukan usai menerima pelimpahan perkara dari Polrestabes Bandung.
Berdasarkan hasil ekspose, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lanjutan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Dalam kasus ini, Bukhori dipersangkakan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. (Z-11)
74 persen kekerasan pada perempuanĀ itu terjadi di rumah tangga. Pelakunya 54 persen adalah suami, 13 persen mantan pacar, kemudian ada orang tua, guru, saudara.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Zuma menilai sejak diimplementasikan pada 2004, UU PKDRT tidak membawa banyak perubahan khususnya dari sisi penegakan hukum dan pencegahan serta proses pemulihan bagi korban kekerasan.
Upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penegakan hukum perlindungan korban KDRT belum menunjukkan hasil yang signifikan
Stigma sosial dan budaya patriarki masih menjadi tantangan dalam mengendalikan KDRT di Indonesia,
PSIKOLOG Klinis Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, Ella Titis Wahyuniansari, menyatakan media sosial bisa membantu korban KDRT untuk lebih terbuka.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved