Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KORBAN KDRT Putri Balqis di Depok, Jawa Barat, yang dijadikan tersangka dan ditahan polisi melecut kemarahan publik. Reviktimisasi yang dilakukan Polres Depok terhadap korban KDRT, mendapat sorotan keras dari DPR.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menilai kepolisian belum jeli menerapkan Undang-Undang UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) untuk setiap kasus yang ditangani. Tidak heran, penegak hukum salah dalam menentukan siapa pelaku dan korban KDRT sebenarnya.
Putri Balqis, korban yang mengalami kekerasan justru dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik yang dilayangkan suaminya (reviktimisasi). Padahal perempuan tersebut dianiaya hingga terluka cukup parah. Namun justru dipolisikan oleh sang suami.
Baca juga : Duh, KDRT yang Diterima Putri Balqis Bukan yang Pertama, Sejak 2016
Dalam pengakuan korban, matanya disiram bubuk cabai, kepala dibenturkan ke dinding, dan rambut dijambak. Korban, refleks membela diri dengan meremas kelamin pelaku saat dianiaya.
“Dalam hal ini korban KDRT dijadikan tersangka dan bahkan ditahan, saya kira ada yang salah dengah aparat penegak hukum. Korban KDRT harus diperlakukan sebagai korban, jangan malah diperlakukan sebagai pelaku,” kata Luluk, Jumat (26/5)
Luluk menekankan dasar penahanan terhadap korban juga tidak mencerminkan pemahaman penyidik terhadap UU KDRT, apalagi UU TPKS.
Baca juga : Lengkap! Ini Penjelasan Polres Depok soal Penahanan Korban KDRT Putri Balqis di Depok
Dia berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong seluruh jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam menangani kasus KDRT. Sebab dalam UU KDRT, pembelaan yang dilakukan korban tidak bisa menjadi ranah pidana.
Luluk menegaskan, pembelaan korban lebih berkaitan dengan perlindungan dan penghormatan hak-hak korban. UU KDRT juga bertujuan untuk melindungi korban dan mencegah tindakan kekerasan, serta memberikan penanganan yang tepat terhadap pelaku.
“Dan ini harus jadi atensi Kapolri untuk memastikan semua aparat yang menangani kasus KDRT atau juga TPKS benar-benar memahami UU Lex specialis yang secara khusus memang dibuat untuk kasus pidana khusus ini,” jelasya.
Baca juga : Kenapa Korban KDRT Depok Jadi Tersangka? Ini Kronologi Versi Polres Depok
Lex specialis derogat merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Luluk menilai penyidik Polres Metro Depok yang awalnya menangani kasus ini, kurang berimbang.
“Saya harap ada sanksi yang diberikan untuk penyidik yang bekerja secara tidak profesional agar tidak jadi preseden di tempat lain,” cetusnya.
Menurut Luluk, sikap ketidakprofesionalan aparat kepolisian akan berdampak terhadap fenomena keengganan korban lain untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya. Situasi yang menempatkan korban KDRT menjadi pelaku akan semakin membuat para korban diam dan menyimpan rapat-rapat situasi yang dialami sampai kondisi benar-benar parah dan mengancam jiwanya.
Baca juga : Kasus KDRT Putri Balqis dan Bani Bayumin, Kapolda Metro Ditelepon Menkopolhukam
Putri Balqis, korban KDRT di Depok pingsan, rawat jalan dan tidak dibolehkan pulang selama proses pelaporan di Polres Depok. (Sumber : Instagram)
Baca juga : Kronologi Keluarga Korban KDRT Depok Putri Balqis Tolak Restorative Justice
Sementara, dari penjelasan keluarga korban KDRT, Putri Balqis harus menunggu di Polres selama dua hari dan tidak diperbolehkan pulang. Meski ia jatuh pingsan karena penyakit asam lambungnya dan harus meninggalkan tiga anaknya di rumah.
"Kakak gue masuk UGD karena drop 2 hari disuruh nunggu di polres dan ga boleh pulang. Didesak untuk ambil jalur damai dengan keluarga suaminya. Btw KDRT sudah berlangsung belasan kali dan sudah 14 tahun kakak gue bertahan," tulis pemilik akun @saharahanum di Instagram yang juga adik korban. (Z-4)
74 persen kekerasan pada perempuan itu terjadi di rumah tangga. Pelakunya 54 persen adalah suami, 13 persen mantan pacar, kemudian ada orang tua, guru, saudara.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Zuma menilai sejak diimplementasikan pada 2004, UU PKDRT tidak membawa banyak perubahan khususnya dari sisi penegakan hukum dan pencegahan serta proses pemulihan bagi korban kekerasan.
Upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penegakan hukum perlindungan korban KDRT belum menunjukkan hasil yang signifikan
Stigma sosial dan budaya patriarki masih menjadi tantangan dalam mengendalikan KDRT di Indonesia,
PSIKOLOG Klinis Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, Ella Titis Wahyuniansari, menyatakan media sosial bisa membantu korban KDRT untuk lebih terbuka.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved