Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KORBAN KDRT Putri Balqis di Depok, Jawa Barat, yang dijadikan tersangka dan ditahan polisi melecut kemarahan publik. Reviktimisasi yang dilakukan Polres Depok terhadap korban KDRT, mendapat sorotan keras dari DPR.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menilai kepolisian belum jeli menerapkan Undang-Undang UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) untuk setiap kasus yang ditangani. Tidak heran, penegak hukum salah dalam menentukan siapa pelaku dan korban KDRT sebenarnya.
Putri Balqis, korban yang mengalami kekerasan justru dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik yang dilayangkan suaminya (reviktimisasi). Padahal perempuan tersebut dianiaya hingga terluka cukup parah. Namun justru dipolisikan oleh sang suami.
Baca juga : Duh, KDRT yang Diterima Putri Balqis Bukan yang Pertama, Sejak 2016
Dalam pengakuan korban, matanya disiram bubuk cabai, kepala dibenturkan ke dinding, dan rambut dijambak. Korban, refleks membela diri dengan meremas kelamin pelaku saat dianiaya.
“Dalam hal ini korban KDRT dijadikan tersangka dan bahkan ditahan, saya kira ada yang salah dengah aparat penegak hukum. Korban KDRT harus diperlakukan sebagai korban, jangan malah diperlakukan sebagai pelaku,” kata Luluk, Jumat (26/5)
Luluk menekankan dasar penahanan terhadap korban juga tidak mencerminkan pemahaman penyidik terhadap UU KDRT, apalagi UU TPKS.
Baca juga : Lengkap! Ini Penjelasan Polres Depok soal Penahanan Korban KDRT Putri Balqis di Depok
Dia berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong seluruh jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam menangani kasus KDRT. Sebab dalam UU KDRT, pembelaan yang dilakukan korban tidak bisa menjadi ranah pidana.
Luluk menegaskan, pembelaan korban lebih berkaitan dengan perlindungan dan penghormatan hak-hak korban. UU KDRT juga bertujuan untuk melindungi korban dan mencegah tindakan kekerasan, serta memberikan penanganan yang tepat terhadap pelaku.
“Dan ini harus jadi atensi Kapolri untuk memastikan semua aparat yang menangani kasus KDRT atau juga TPKS benar-benar memahami UU Lex specialis yang secara khusus memang dibuat untuk kasus pidana khusus ini,” jelasya.
Baca juga : Kenapa Korban KDRT Depok Jadi Tersangka? Ini Kronologi Versi Polres Depok
Lex specialis derogat merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Luluk menilai penyidik Polres Metro Depok yang awalnya menangani kasus ini, kurang berimbang.
“Saya harap ada sanksi yang diberikan untuk penyidik yang bekerja secara tidak profesional agar tidak jadi preseden di tempat lain,” cetusnya.
Menurut Luluk, sikap ketidakprofesionalan aparat kepolisian akan berdampak terhadap fenomena keengganan korban lain untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya. Situasi yang menempatkan korban KDRT menjadi pelaku akan semakin membuat para korban diam dan menyimpan rapat-rapat situasi yang dialami sampai kondisi benar-benar parah dan mengancam jiwanya.
Baca juga : Kasus KDRT Putri Balqis dan Bani Bayumin, Kapolda Metro Ditelepon Menkopolhukam
%20Instagram.png)
Putri Balqis, korban KDRT di Depok pingsan, rawat jalan dan tidak dibolehkan pulang selama proses pelaporan di Polres Depok. (Sumber : Instagram)
Baca juga : Kronologi Keluarga Korban KDRT Depok Putri Balqis Tolak Restorative Justice
Sementara, dari penjelasan keluarga korban KDRT, Putri Balqis harus menunggu di Polres selama dua hari dan tidak diperbolehkan pulang. Meski ia jatuh pingsan karena penyakit asam lambungnya dan harus meninggalkan tiga anaknya di rumah.
"Kakak gue masuk UGD karena drop 2 hari disuruh nunggu di polres dan ga boleh pulang. Didesak untuk ambil jalur damai dengan keluarga suaminya. Btw KDRT sudah berlangsung belasan kali dan sudah 14 tahun kakak gue bertahan," tulis pemilik akun @saharahanum di Instagram yang juga adik korban. (Z-4)
Komnas Perempuan ungkap 12 kelompok perempuan rentan alami diskriminasi 2020–2024, dari korban KDRT hingga buruh migran, desak pemerintah bertindak.
74 persen kekerasan pada perempuan itu terjadi di rumah tangga. Pelakunya 54 persen adalah suami, 13 persen mantan pacar, kemudian ada orang tua, guru, saudara.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Zuma menilai sejak diimplementasikan pada 2004, UU PKDRT tidak membawa banyak perubahan khususnya dari sisi penegakan hukum dan pencegahan serta proses pemulihan bagi korban kekerasan.
Upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penegakan hukum perlindungan korban KDRT belum menunjukkan hasil yang signifikan
Stigma sosial dan budaya patriarki masih menjadi tantangan dalam mengendalikan KDRT di Indonesia,
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan inisiatif pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
SEJUMLAH ruas jalan tol nasional mengalami kenaikan tarif pada awal 2026 ini. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menegaskan kenaikan tarif tersebut harus dibarengi pemenuhan standar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved