Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
Dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak pandang bulu dalam penyelidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Desmond, kasus pelanggaran HAM berat selalu terjebak pada permainan politik. "Yang ada (kasus HAM berat) hanya isu sesaat, cenderung berulang."
"Kalau ada orang salah, dia salah atau benar bukan karena pernyataan politik. Dia salah atau benar karena hukum memutuskan dia salah atau benar," ucapnya
"Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang sejak periode pertama selalu mengatakan ingin menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu."
Penyidik telah menggeledah 13 objek pemeriksaan dan 98 saksi. Selain itu, Kejaksaan Agung juga tengah menelisik lebih dari 5.000 transaksi.
"Memang ini agak (prosesnya) lama. Kita membedah transaksi-transaksi yang melebihi 5.000 transaksi. Jadi tolong, teman-teman wartawan kami perlu waktu," kata Burhanuddin
Penyidik masih mendalami dan mencari alat bukti agar kasus yang ditunggutunggu jutaan pemegang polis segera ke meja hijau. Tiga bank BUMN suntik dana sekitar Rp700 miliar.
Kejaksaan Agung didorong segera menuntaskan kasus Jiwasraya sekaligus menjaga agar aset korporasi tidak hilang saat proses hukum berjalan.
Kejaksaan Agung menegaskan telah mengantongi nama calon tersangka dan sedang mempertimbangkan untuk mencekal mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertuang hukuman mati bagi koruptor hanya berlaku dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam.
“Ada bukti transfer yang kami temukan dan uang Rp50 juta saat penangkapan
Burhanuddin melanjutkan, salah satu cara untuk mengeleminasi para jaksa nakal di jajaranya adalah dengan menerapkan sistem program lelang jabatan.
Kedua oknum jaksa itu ialah Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Yanuar Reza Muhammad serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Firsto Yan Presanto.
Burhanuddin meminta para JAM yang baru dilantik untuk senantiasa mengacu kepada pedoman tuntutan pidana yang memenuhi rasa keadilan.
Burhanuddin memandang putusan kasasi tersebut tidak sesuai tuntutan jaksa sehingga menyulitkan eksekusi. Seharusnya aset first travel dikembalikan kepada korban sesuai tuntutan jaksa
Korps Adhyaksa semula berharap putusan Mahkamah Agung memenuhi tuntutan jaksa, yakni mengembalikan hasil lelang aset harta First Travel kepada para calon jemaah umrah yang menjadi korban.
KOMISI Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) merupakan salah satu solusi menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Burhanuddin enggan membeberkan identitas para pejabat tersebut. Menurut dia, sangat tidak elok jika identitas para pejabat itu disampaikan ke publik sebelum mereka dilantik.
SEKRETARIS Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menggelar rapat untuk memutuskan beberapa jabatan di antaranya posisi Jaksa Agung Muda (JAM) di Kejaksaan Agung.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved