Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Muhammad Hafiz menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat merupakan kemunduran bagi penegakkan HAM di Indonesia.
Pernyataan Jaksa Agung dianggap mengindikasikan stagnansi bahkan kemunduran atas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Terutama setelah lebih dari dua puluh tahun penyelesaian kasus tetsebut terkatung-katung.
"Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang sejak periode pertama selalu mengatakan ingin menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Hafiz, dalam keterangannya, Jumat, (17/1).
Baca juga: Komnas HAM Desak Jaksa Agung Klarifikasi Soal Kasus Semanggi
Hafiz mengatakan, pernyataan Jaksa Agung tentang peristiwa Tragedi Semanggi I dan II justru semakin menimbulkan pertanyaan soal keseriusan Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan janjinya. Khususnya dengan fakta bahwa penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu belum kunjung ada realisasinya,
"Jaksa Agung perlu menilik kembali informasi yang ada terkait peristiwa Tragedi Semanggi I dan II serta membuat klarifikasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran terkait status hukum penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu khususnya peristiwa Tragedi Semanggi I dan II yang memakan puluhan korban jiwa tersebut," ujar Hafiz.
Pernyataan Jaksa Agung bahwa kesimpulan soal tragedi Semanggi adalah hasil Rapat Paripurna DPR RI tidaklah benar. Karena kewenangan untuk menyelidik dan memutuskan apakah sebuah peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak, ada pada Komnas HAM, bukan pada DPR RI.
Faktanya, Komnas HAM sendiri sudah melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dan sudah memutuskan bahwa kasus tersebut terkategori sebagai pelanggaran HAM berat. Hasil penyelidikan itu pun sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung bersama dengan sebelas berkas kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Hafiz mengatakan Presiden Jokowi perlu mengeluarkan sikap atas pernyataan Jaksa Agung. Hal itu penting untuk memperjelas sikap pemerintahannya terkait keseriusannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan hanya kebutuhan korban, tetapi juga kebutuhan bangsa dan negara atas kepastian bahwa kasus-kasus serupa tak akan lagi memakan korban lainnya," pungkasnya. (OL-8)
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
DPR tegaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP baru bersifat delik aduan absolut & tak langgar HAM. Rudianto Lallo jamin tak ada razia sembarangan, privasi terjaga.
Penetapan resmi Presiden Dewan HAM PBB 2026 dijadwalkan berlangsung dalam pertemuan Dewan HAM pada 8 Januari 2026.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia atau World Human Rights Day.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved