Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DIREKTUR Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Muhammad Hafiz menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat merupakan kemunduran bagi penegakkan HAM di Indonesia.
Pernyataan Jaksa Agung dianggap mengindikasikan stagnansi bahkan kemunduran atas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Terutama setelah lebih dari dua puluh tahun penyelesaian kasus tetsebut terkatung-katung.
"Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang sejak periode pertama selalu mengatakan ingin menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Hafiz, dalam keterangannya, Jumat, (17/1).
Baca juga: Komnas HAM Desak Jaksa Agung Klarifikasi Soal Kasus Semanggi
Hafiz mengatakan, pernyataan Jaksa Agung tentang peristiwa Tragedi Semanggi I dan II justru semakin menimbulkan pertanyaan soal keseriusan Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan janjinya. Khususnya dengan fakta bahwa penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu belum kunjung ada realisasinya,
"Jaksa Agung perlu menilik kembali informasi yang ada terkait peristiwa Tragedi Semanggi I dan II serta membuat klarifikasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran terkait status hukum penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu khususnya peristiwa Tragedi Semanggi I dan II yang memakan puluhan korban jiwa tersebut," ujar Hafiz.
Pernyataan Jaksa Agung bahwa kesimpulan soal tragedi Semanggi adalah hasil Rapat Paripurna DPR RI tidaklah benar. Karena kewenangan untuk menyelidik dan memutuskan apakah sebuah peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak, ada pada Komnas HAM, bukan pada DPR RI.
Faktanya, Komnas HAM sendiri sudah melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dan sudah memutuskan bahwa kasus tersebut terkategori sebagai pelanggaran HAM berat. Hasil penyelidikan itu pun sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung bersama dengan sebelas berkas kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Hafiz mengatakan Presiden Jokowi perlu mengeluarkan sikap atas pernyataan Jaksa Agung. Hal itu penting untuk memperjelas sikap pemerintahannya terkait keseriusannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan hanya kebutuhan korban, tetapi juga kebutuhan bangsa dan negara atas kepastian bahwa kasus-kasus serupa tak akan lagi memakan korban lainnya," pungkasnya. (OL-8)
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
Peluang diplomasi ASEAN dalam mendukung bina damai konflik BRN–Thailand Selatan, menimbang tantangan HAM, stabilitas kawasan, dan solidaritas regional
Contoh termudah memahami personalisasi konten, adalah tawaran konten yang tersaji di media digital. Di platform tersebut preferensi disesuaikan kepada tiap-tiap khalayak.
PERNYATAAN Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang menyebut tidak ada bukti kekerasan seksual dalam Peristiwa Mei 1998 membuat kegaduhan di Indonesia.
Ia menilai biro tersebut penting karena hukum dan HAM saling berkaitan dalam pemerintahan dan pelayanan publik.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan jelang peringatan 27 tahun reformasi, kebebasan sipil dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) semakin mundur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved