Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Muhammad Hafiz menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat merupakan kemunduran bagi penegakkan HAM di Indonesia.
Pernyataan Jaksa Agung dianggap mengindikasikan stagnansi bahkan kemunduran atas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Terutama setelah lebih dari dua puluh tahun penyelesaian kasus tetsebut terkatung-katung.
"Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang sejak periode pertama selalu mengatakan ingin menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Hafiz, dalam keterangannya, Jumat, (17/1).
Baca juga: Komnas HAM Desak Jaksa Agung Klarifikasi Soal Kasus Semanggi
Hafiz mengatakan, pernyataan Jaksa Agung tentang peristiwa Tragedi Semanggi I dan II justru semakin menimbulkan pertanyaan soal keseriusan Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan janjinya. Khususnya dengan fakta bahwa penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu belum kunjung ada realisasinya,
"Jaksa Agung perlu menilik kembali informasi yang ada terkait peristiwa Tragedi Semanggi I dan II serta membuat klarifikasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran terkait status hukum penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu khususnya peristiwa Tragedi Semanggi I dan II yang memakan puluhan korban jiwa tersebut," ujar Hafiz.
Pernyataan Jaksa Agung bahwa kesimpulan soal tragedi Semanggi adalah hasil Rapat Paripurna DPR RI tidaklah benar. Karena kewenangan untuk menyelidik dan memutuskan apakah sebuah peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak, ada pada Komnas HAM, bukan pada DPR RI.
Faktanya, Komnas HAM sendiri sudah melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dan sudah memutuskan bahwa kasus tersebut terkategori sebagai pelanggaran HAM berat. Hasil penyelidikan itu pun sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung bersama dengan sebelas berkas kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Hafiz mengatakan Presiden Jokowi perlu mengeluarkan sikap atas pernyataan Jaksa Agung. Hal itu penting untuk memperjelas sikap pemerintahannya terkait keseriusannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan hanya kebutuhan korban, tetapi juga kebutuhan bangsa dan negara atas kepastian bahwa kasus-kasus serupa tak akan lagi memakan korban lainnya," pungkasnya. (OL-8)
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Arah pembangunan ekonomi Indonesia kembali menjadi sorotan dalam proyeksi Outlook Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) 2026 yang dirilis SETARA Institute.
Korban tewas protes Iran lampaui 5.100 jiwa. AS kirim armada tempur USS Abraham Lincoln saat militer Iran siaga tempur.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved