Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
JAKSA Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk melakukan sidang melalui telekonferensi.
Sehingga, proses penegakan hukum tetap berjalan di tengah pandemi virus korona (Covid-19). "Saya tantang Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dapat berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Caranya dengan menggunakan video conference," ujar Burhanuddin dalam keterangan resmi, Kamis, (26/3).
Dia pun meminta Kejaksaan Tinggi yang sudah melaksanakan hal itu segera melapor. “Bagi Kejaksaan Tinggi yang sudah berhasil menggelar sidang melalui video conference, segera melapor ke saya untuk kemudian diterapkan di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: PMI Siapkan 2.000 Personel Semprot Disinfektan ke Seluruh Penjara
Merespons arahan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuat terobosan dengan melaksanakan sidang E-Court atau konferensi video sesuai instruksi Jaksa Agung. Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga mengambil langkah serupa dengan sidang E-Court bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Dalam hal ini terkait sidang Acara Persidangan Biasa (APB) dengan menggunakan sarana E-Court.
Skema E-Court tetap menghadirkan Jaksa dan Hakim di ruang pengadilan. Terdakwa tidak perlu hadir di lokasi, namun tetap berada di rutan. Komunikasi dilakukan melalui telekonferensi. Saat ini, pelaksanaan sidang E-Court untuk agenda tuntutan dan putusan yang penahanannya tidak dapat diperpanjang.
"Landasan yuridis pelaksanaan E-Court untuk mendukung physical distancing, mengacu pada Asas Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.(OL-11)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved