Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR mengingatkan Kejaksaan Agung untuk tidak melokalisasi pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya pada orang-orang tertentu. Korps Adhyaksa diminta mengedepankan transparansi dan menindak semua pihak yang terlibat.
Dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah mantan Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Anggota Komisi III dari Partai Demokrat Benny K Harman menegaskan kasus Jiwasraya bukan perkara biasa. “Bagi kami ini kejahatan luar biasa, halus mainannya. Maksud dan tujuannya tidak begitu jelas, tapi bisa dibaca jelang pemilu,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa juga mengingatkan kejaksaan untuk tidak melokalisasi penanganan kasus Jiwasraya.
“Kalau dilokalisasi, itu seperti luka yang tidak bisa sembuh ke depannya. Ada fitnah-fitnah,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu meminta kejaksaan transparan sehingga tidak ada satu pun pihak yang terlibat lepas dari jerat hukum. Dia menambahkan, Komisi III DPR akan membentuk panitia kerja pengawasan penegakan hukum Jiwasraya.
Senada, anggota Komisi III dari Partai NasDem, Taufik Basari, menekankan pentingnya penuntasan penanganan mega-skandal Jiwasraya. Menurutnya, kecepatan dan kepastian hukum sangat penting karena terkait dengan kepercayaan publik pada perekonomian bangsa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak pandang bulu dalam mengusut kasus Jiwasraya. Hal itu disampaikannya saat ditanya apakah Kejaksaan Agung juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad.
“Ini kan sedang pemeriksaan saksi-saksi semua. Siapa pun nanti yang terlibat akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan kemungkinan banyak pihak yang terlibat dalam kasus megakorupsi tersebut. (Nur/X-8)
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved