KOMISI III DPR mengingatkan Kejaksaan Agung untuk tidak melokalisasi pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya pada orang-orang tertentu. Korps Adhyaksa diminta mengedepankan transparansi dan menindak semua pihak yang terlibat.
Dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah mantan Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Anggota Komisi III dari Partai Demokrat Benny K Harman menegaskan kasus Jiwasraya bukan perkara biasa. “Bagi kami ini kejahatan luar biasa, halus mainannya. Maksud dan tujuannya tidak begitu jelas, tapi bisa dibaca jelang pemilu,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa juga mengingatkan kejaksaan untuk tidak melokalisasi penanganan kasus Jiwasraya.
“Kalau dilokalisasi, itu seperti luka yang tidak bisa sembuh ke depannya. Ada fitnah-fitnah,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu meminta kejaksaan transparan sehingga tidak ada satu pun pihak yang terlibat lepas dari jerat hukum. Dia menambahkan, Komisi III DPR akan membentuk panitia kerja pengawasan penegakan hukum Jiwasraya.
Senada, anggota Komisi III dari Partai NasDem, Taufik Basari, menekankan pentingnya penuntasan penanganan mega-skandal Jiwasraya. Menurutnya, kecepatan dan kepastian hukum sangat penting karena terkait dengan kepercayaan publik pada perekonomian bangsa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak pandang bulu dalam mengusut kasus Jiwasraya. Hal itu disampaikannya saat ditanya apakah Kejaksaan Agung juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad.
“Ini kan sedang pemeriksaan saksi-saksi semua. Siapa pun nanti yang terlibat akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan kemungkinan banyak pihak yang terlibat dalam kasus megakorupsi tersebut. (Nur/X-8)