Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan siap melawan semua pihak yang ingin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero). Tersangka dipersilakan melakukan upaya perlawanan hukum terhadap Kejagung.
"Ya tidak apa-apa (mengajukan praperadilan). Kami lawan kok," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Burhanuddin menilai pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kerugian negara dalam kasus ini sudah cukup memperkuat posisi Kejagung. Penyidik dipastikan Burhanuddin memiliki bukti keterlibatan para tersangka dalam skandal rasuah PT Jiwasraya.
"Ada pernyataan dari BPK bahwa itu kerugian negara. Kan lagi dihitung," tegasnya.
Serangkaian pemeriksaan saksi kasus Jiwasraya terus dilakukan penyidik Kejagung. Mereka yang diperiksa terdiri dari sejumlah unsur, mulai dari swasta hingga petinggi di Jiwasraya.
Baca juga: Tiga Panja Jiwasraya tidak akan Tumpang-tindih
Tim juga bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Terutama di kediaman para tersangka.
Beberapa aset berharga milik para tersangka berupa kendaraan mewah hingga sertifikat tanah disita penyidik. Kuat dugaan aset-aset tersebut berkaitan dengan perkara.
Kejagung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved