Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ini Maksud Jaksa Agung, Sanksi Represif Bagi Pelanggar PSBB

Indriyani Astuti
08/5/2020 20:02
Ini Maksud Jaksa Agung, Sanksi Represif Bagi Pelanggar PSBB
Jaksa Agung ST Burhanuddin(Antara)

PERLU ada tindakan tegas atau represif berupa sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Munardo agar pemberlakuan PSBB  di beberapa daerah dapat efektif.

"Masukan dari saya adalah tiga hari sosialisasi, tiga hari (berikutnya) preventif, tiga hari ke depannya di hari ketujuh adalah represif," tegas Burhanuddin melalui keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Jakarta, pada Jumat (8/5).

Jaksa Agung menambahkan tindakan tegas perlu dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan aturan PSBB. Salah satunya terjadi di Bogor, Jawa Barat. Masyarakat dianggap lebih galak terhadap petugas ketika diingatkan mengenai pembatasan fisik.

Baca juga :Selama PSBB, Saptol PP Berikan 3 ribu Teguran Tertulis

Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya sanksi.

"Supaya apa? Agar teman-teman di lapangan tidak malu. Bayangin saja kemarin di Bogor lebih galak objek yang diperiksa dari pada pemeriksanya. Dan ini tidak sehat, seharusnya dilakukan penindakan-penindakan," tegas dia.

Jaksa Agung pun menyampaikan sanksi itu dapat berupa tilang tempiring atau pemberkasan di tempat yang ada batas waktunya sehingga tidak terlalu lama untuk disidangkan.

"Beliau (Ketua Gugus Tugas) setuju dan perlu ada evaluasi" tukasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya