Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PERLU ada tindakan tegas atau represif berupa sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Munardo agar pemberlakuan PSBB di beberapa daerah dapat efektif.
"Masukan dari saya adalah tiga hari sosialisasi, tiga hari (berikutnya) preventif, tiga hari ke depannya di hari ketujuh adalah represif," tegas Burhanuddin melalui keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Jakarta, pada Jumat (8/5).
Jaksa Agung menambahkan tindakan tegas perlu dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan aturan PSBB. Salah satunya terjadi di Bogor, Jawa Barat. Masyarakat dianggap lebih galak terhadap petugas ketika diingatkan mengenai pembatasan fisik.
Baca juga :Selama PSBB, Saptol PP Berikan 3 ribu Teguran Tertulis
Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya sanksi.
"Supaya apa? Agar teman-teman di lapangan tidak malu. Bayangin saja kemarin di Bogor lebih galak objek yang diperiksa dari pada pemeriksanya. Dan ini tidak sehat, seharusnya dilakukan penindakan-penindakan," tegas dia.
Jaksa Agung pun menyampaikan sanksi itu dapat berupa tilang tempiring atau pemberkasan di tempat yang ada batas waktunya sehingga tidak terlalu lama untuk disidangkan.
"Beliau (Ketua Gugus Tugas) setuju dan perlu ada evaluasi" tukasnya. (OL-2)
Presiden pun langsung mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak. "Jaksa Agung ada Jaksa Agung. Jaksa Agung banyak pekerjaan ini,” kata Prabowo.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved