Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEJAKSAAN Agung berjanji akan menuntaskan perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) dalam waktu dua bulan. Itu dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai menghitung kerugian negara terkait kasus gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan milik nasabah Jiwasraya.
"Saya tidak ingin gegabah dalam rangka pengungkapan. Kami ingin mendapatkan siapa yang paling bertanggung jawab. Dalam waktu dua bulan, akan bisa diumumkan siapa pelakunya," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, kemarin.
Pada kesempatan itu juga hadir Ketua BPK Agung Firman Sampurno dan Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono.
Burhanuddin mengaku telah memiliki target untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Namun, urung diumumkan lantaran proses investigasi masih terus dilakukan. "Kami sudah punya ancar-ancar siapa pelakunya. Namun, kami tidak mau terburu-buru menetapkan pelakunya karena masih menunggu audit BPK."
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya telah menggeledah 13 objek pemeriksaan dan 98 saksi ihwal persoalan yang menimpa perusahaan milik negara tersebut. Selain itu, penyidik juga tengah menelisik lebih dari 5.000 transaksi.
Kemarin, penyidik kembali memeriksa lima saksi. Mereka ialah mantan General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya (AS) I Putu Sutama, Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT AS Yahya Partisan Huae, Kepala Bagian Keuangan Bancassurance dan Aliansi Strategis PT AS Dwianto Wicaksono, Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategis PT AS Setyo Widodo, dan Kepala Divisi Wealth Management Kantor Pusat BRI Bagian Bancassurance PT BRI.
"Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
Bermasalah sejak 2006
Ketua BPK Agung Firman Sampurno mengatakan kasus Jiwasraya ini merupakan kasus yang amat besar dan diperlukan kehati-hatian dalam penelusuran kebenarannya.
"Ini cukup besar dan memiliki risiko sistemik. Karena itu, kami mengambil kebijakan. Masalah yang terjadi di Jiwasraya akan kita ungkap. Mereka yang bertanggung jawab pun akan diidentifikasi. Mereka yang melakukan tindak pidana biarlah diproses oleh penegak hukum," jelasnya.
Agung juga menuturkan Jiwasraya telah bermasalah sejak 2006 silam karena mencatatkan laba yang tidak nyata. "Meskipun sejak tahun 2006 perusahaan masih membukukan laba, laba itu sebenarnya laba semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing, yang sebenarnya perusahaan telah merugi."
Menteri BUMN Erick Thohir mempertegas pernyataan Agung. Erick mengatakan, sejak 2008 sudah ada temuan BPK yang mengungkapkan adanya kerugian Jiwasraya pada 2006.
"Sebetulnya, (BPK) juga sudah memberikan laporan mengenai hal ini, yakni sudah sejak 2008 menurut catatan saya. Pemerintah sejak tahun 2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini," kata Erick melalui keterangan terulis, kemarin. (Gol/Van/Cah/X-10)
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Usman mendesak agar komisi I DPR turut memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait urgensi dan signifikansi penggerakan personel di kejaksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved