Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
WABAH covid-19 mulai mengubah wajah tata cara penindakan hokum di Tanah Air. Persidangan secara daring salah satu wujudnya.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menantang seluruh kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia untuk melakukan sidang virtual. Hal itu agar proses penegakan hukum tetap berjalan di tengah pandemi.
“Saya tantang para kejaksaan tinggi se-Indonesia agar dapat mulai berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lembaga pemasyarakatan (LP) di daerah. Bagaimana caranya melakukan persidangan dengan menggunakan videoconference,” kata Burhanuddin dalam keterangan resmi, kemarin.
Tanpa berlama-lama, jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung melaksanakan instruksi Jaksa Agung dengan menggelar e-court. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, kemarin, melaksanakan sidang acara persidangan biasa dengan menggunakan sarana e-court.
Selain Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, e-court juga sudah diterapkandi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tiga kejaksaan negeri lain di wilayah hukum DKI Jakarta akan segera menyusul.
“Landasan yuridis pelaksanaan e-court selama masa pencegahan penyebaran virus korona untuk mendukung diterapkannya social
distancing ialah mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” ujar Kepala Seksi
Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi.
Tipikor menyusul
Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga sepakat persidangan
dalam waktu dekat dilakukan melalui konferensi video.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
“Langkah-langkah yang KPK lakukan saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat soal teknis persidangan tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui videoconference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemarin.
Ali mengatakan tim KPK telah menguji coba peralatan di PN Jakarta Pusat maupun di Gedung KPK. Sidang-sidang tipikor direncakan digelar secara daring dengan teknis para terdakwa mengikuti sidang di rutan KPK.
Pengamat hukum pidana Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai persidangan secara daring merupakan langkah bagus. Hal tersebut
sepanjang sidang rutin dan tidak membutuhkan penjelasan seluruh proses dalam perkara perdata, kecuali putusan.
Persidangan secara daring, menurut Abdul Fickar, juga bisa menyederhanakan proses hokum dan meminimalkan pungutan liar di lingkungan pengadilan.
Namun, ia mengatakan persidangan virtual sebaiknya khusus pemeriksaan terdakwa dan harus langsung dilakukan. Selain untuk menghargai hak Asasi manusia (HAM) terdakwa, juga memenuhi persyaratan bahwa persidangan tetap terbuka untuk umum. (Ykb/Dhk/P-2)
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved