Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Jangan Politisasi Kasus Gagal Bayar Jiwasraya

Andhika Prasetyo
28/12/2019 07:50
Jangan Politisasi Kasus Gagal Bayar Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PENYELESAIAN kasus gagal bayar atas klaim dana nasabah pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan politis. Jika berlangsung polemik berkepanjangan dalam kasus itu, solusi atas kasus tersebut akan menjadi semakin sulit diimplementasikan.  

Oleh karena itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira meminta pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk menahan diri supaya tidak memperkeruh kasus tersebut.

"Saya kira, kalau ditarik ke politik, malah akan semakin kusut. Penyelesaian akan semakin lama," ujar Bhima melalui keterangan resmi, kemarin.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief mengeluarkan pernyataan terkait dengan kasus Jiwasraya. Andi menuding perusahaan milik Menteri BUMN Erick Thohir terlibat di dalamnya. Menurut Bhima, penyelesaian problem Jiwasraya cukup difokuskan secara hukum.

"Jika berlangsung lama, kasus itu memang butuh bukti adanya tindak pidana korupsi dan itu butuh waktu," tuturnya.

Seperti diberitakan, Jiwasraya tengah terbelit masalah keuangan dan tidak mampu membayar klaim polis Rp12,4 triliun untuk periode Oktober-November 2019.

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko yang juga pengungkap kasus di tubuh perseroan menyebut permasalahan di Jiwasraya sudah dialami sejak beberapa tahun ke belakang. Ia baru mengetahui problem itu setelah mulai memimpin pada akhir tahun lalu.

Ia juga mengaku tidak menemukan hasil audit keuangan perusahaan yang kredibel dalam lima tahun terakhir. Hanya audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2015 yang menurutnya bisa dipercaya.

Dia menjelaskan salah satu sumber permasalahan Jiwasraya ialah gagal dalam pembentukan harga produk saving plan. Pada produk tersebut, BUMN asuransi itu menjanjikan imbal hasil tinggi kepada nasabah, padahal tidak sesuai kondisi pasar.

Sebelumnya, perusahaan juga tidak berhati-hati dalam menginvestasikan premi. Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan, 30% premi harus diinvestasikan ke surat utang negara. Namun, Jiwasraya malah menempatkan sebagian besar investasi pada reksadana dan saham.

Sumber: Jiwasraya/Riset MI

 

 

 

Pencekalan

Kejaksaan Agung resmi mencekal kunjungan ke luar negeri 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka kasus Jiwasraya. Pencekalan resmi dilakukan Ditjen Imigrasi pada Kamis (26/12) malam.

"Kita sudah minta pencekalan untuk 10 orang. Kita sudah mulai kejar. Tadi malam sudah dicekal per malam ini," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, kemarin.

Burhanuddin mengatakan semuanya berpotensi menjadi tersangka dan akan menjalani pemeriksaan. Inisial kesepuluh orang itu ialah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Namun, ia tidak memerinci asal dan latar belakang mereka.

Dalam kaitan itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendorong Kejagung di satu sisi segera menuntaskan kasus Jiwasraya dan di lain sisi menjaga agar aset korporasi tidak hilang saat proses hukum berjalan.

Secara terpisah, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan Jiwasraya sempat jadi sponsor klub sepak bola asal Inggris, Manchaster City. Arya berpandangan hal itu tidak etis lantaran kondisi keuangan perusahaan tengah terpuruk.

Dalam konteks lain, Arya mengatakan Jiwasraya sempat meraup keuntungan Rp2,8 miliar dari pembelian saham Mahaka Media, perusahaan media milik Erick Thohir. (Pro/Hld/Zuq/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik