Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Revisi UU BUMN Urgensi Nasional dari Pembentukan Danantara

Devi Harahap
25/6/2025 18:12
Revisi UU BUMN Urgensi Nasional dari Pembentukan Danantara
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej .(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian formil Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dengan agenda mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku perwakilan dari Presiden mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN Perubahan diajukan karena adanya urgensi nasional pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“RUU BUMN Perubahan merupakan RUU yang diajukan berdasarkan terdapatnya satu, urgensi nasional pembentukan BPI Danantara dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden; dua, sebagai tindak lanjut atas Putusan MK; dan tiga, keinginan bersama pembentuk undang-undang untuk melanjutkan pembentukan perubahan UU BUMN,” ujar Eddy di Gedung MK, Rabu (25/6).

Selain itu, Eddy menjelaskan RUU BUMN Perubahan telah menjadi RUU yang diprioritaskan untuk dibahas setiap tahun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024 maupun 2025-2029. 

Eddy juga mengklaim pemerintah telah melakukan penjaringan masukan dari berbagai kalangan melalui beberapa kegiatan pada 2020-2021 dalam rangka penyusunan RUU BUMN. Hasil tersebut kemudian menjadi bahan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pemerintah yang dibahas dalam Rapat Pembahasan Tingkat I. 

“Pembahasan Tingkat I dilakukan paling sedikit sebanyak 4 kali, lalu pada 1 Februari 2025 dilaksanakan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan pemerintah membahas laporan panitia kerja (panja) atas hasil pembahasan RUU a quo, pendapat akhir mini fraksi, pendapat akhir Presiden, dan pengambilan keputusan tingkat I atas pembahasan draf RUU a quo untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II,” tukasnya. 

Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna DPR dilaksanakan pada 4 Februari 2025 berdasarkan undangan DPR yang dihadiri pimpinan DPR, anggota DPR, serta unsur pemerintah. 

Selanjutnya pimpinan DPR mengirimkan surat kepada presiden dengan nomor B/1638/LG.01.03/02/2025 perihal Persetujuan terhadap RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat Paripurna DPR Republik Indonesia Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI.

“Perubahan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan melalui pengajuan surat permohonan pengesahan kepada presiden melalui surat ketua DPR,” ujar Eddy. 

Setelah diajukan permohonan pengesahan, berdasarkan ketentuan Pasal 85 UU 13/2022, maka selanjutnya Menteri Sekretaris Negara melaporkan sekaligus memohon kepada presiden untuk penandatanganan presiden. 

Setelah presiden menandatangani RUU tersebut, selanjutnya Menteri Sekretaris Negara melakukan pengundangan undang-undang dengan memberikan nomor undang-undang dan tambahan lembaran negara.

”Dengan demikian, dari seluruh rangkaian di atas, pembentukan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 telah melalui seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Eddy.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPRI RI Anggia Erma Rini membantah proses perubahan UU BUMN tidak menjunjung prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation). DPR telah mengundang berbagai pihak yang berkepentingan dalam rangka memperkaya substansi RUU BUMN. “Mengingat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 telah berlaku 19 tahun, ini perlu untuk segara ada perubahan,” kata Anggia.

Di sisi lain, para hakim konstitusi mengatakan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang harus dapat membuktikan proses pembentukan UU BUMN yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Segala kegiatan yang berkaitan dengan proses pembentukan legislasi harus dibuktikan melalui foto, video, atau dokumen lain. Bukti-bukti tersebut dapat diserahkan ke Mahkamah untuk digunakan dalam memeriksa pengujian formil ini,” kata ketua Hakim MK, Suhartoyo. (Dev/P-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya