Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
MENTERI Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memastikan Kejaksaan Agung siap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM Semanggi I dan II.
Mahfud menepis tudingan bahwa pemerintah enggan menyelesaikan kasus tersebut. Dalam hal ini, dia menyinggung pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II tidak memiliki pelanggaran HAM berat.
"Posisinya dulu DPR pernah katakan begitu kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM berat. Tapi kalau itu masih dianggap menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikannya," kata Mahfud dalam jumpa pers seusai pertemuan dengan Jaksa Agung di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (22/10).
Baca juga: DPR Bantah Pernyataan Jaksa Agung Soal Kasus Semanggi
Mahfud menjelaskan pernyataan Jaksa Agung beberapa waktu lalu yang menuai polemik, bukan sikap kelembagaan Kejaksaan Agung. Menurutnya, pernyataan tersebut berdasarkan rekomendasi DPR pada 2001 lalu. Kala itu, panitia khusus (pansus) DPR yang menangani kasus tragedi Semanggi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Pernyataan Jaksa Agung terkait DPR dulu pada 2001 pernah menyatakan kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat," imbuh Mahfud.
Menkopolhukan juga menegaskan Kejaksaan Agung siap menyelesaikan kasus tersebut, sekaligus siap untuk dipertemukan kembali dengan DPR dan Komnas HAM.
"Jadi tidak ada pernyataan itu bukan pelanggaran HAM berat. Secara politis, Jaksa Agung siap dipertemukan dengan DPR dan Komnas HAM," tukasnya.(OL-11)
Presiden pun langsung mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak. "Jaksa Agung ada Jaksa Agung. Jaksa Agung banyak pekerjaan ini,” kata Prabowo.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved