Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memastikan Kejaksaan Agung siap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM Semanggi I dan II.
Mahfud menepis tudingan bahwa pemerintah enggan menyelesaikan kasus tersebut. Dalam hal ini, dia menyinggung pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II tidak memiliki pelanggaran HAM berat.
"Posisinya dulu DPR pernah katakan begitu kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM berat. Tapi kalau itu masih dianggap menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikannya," kata Mahfud dalam jumpa pers seusai pertemuan dengan Jaksa Agung di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (22/10).
Baca juga: DPR Bantah Pernyataan Jaksa Agung Soal Kasus Semanggi
Mahfud menjelaskan pernyataan Jaksa Agung beberapa waktu lalu yang menuai polemik, bukan sikap kelembagaan Kejaksaan Agung. Menurutnya, pernyataan tersebut berdasarkan rekomendasi DPR pada 2001 lalu. Kala itu, panitia khusus (pansus) DPR yang menangani kasus tragedi Semanggi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Pernyataan Jaksa Agung terkait DPR dulu pada 2001 pernah menyatakan kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat," imbuh Mahfud.
Menkopolhukan juga menegaskan Kejaksaan Agung siap menyelesaikan kasus tersebut, sekaligus siap untuk dipertemukan kembali dengan DPR dan Komnas HAM.
"Jadi tidak ada pernyataan itu bukan pelanggaran HAM berat. Secara politis, Jaksa Agung siap dipertemukan dengan DPR dan Komnas HAM," tukasnya.(OL-11)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved