Headline

Istana minta Polri jaga situasi kondusif.

Menkopolhukam Pastikan Kejagung Selesaikan Kasus Semanggi

Dhika kusuma winata
22/1/2020 15:38
Menkopolhukam Pastikan Kejagung Selesaikan Kasus Semanggi
Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan pidato pada acara diskusi panel "Law and Regulations Outlook 2020" di Jakarta beberapa waktu lalu.( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MENTERI Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memastikan Kejaksaan Agung siap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM Semanggi I dan II.

Mahfud menepis tudingan bahwa pemerintah enggan menyelesaikan kasus tersebut. Dalam hal ini, dia menyinggung pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II tidak memiliki pelanggaran HAM berat.

"Posisinya dulu DPR pernah katakan begitu kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM berat. Tapi kalau itu masih dianggap menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikannya," kata Mahfud dalam jumpa pers seusai pertemuan dengan Jaksa Agung di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (22/10).

Baca juga: DPR Bantah Pernyataan Jaksa Agung Soal Kasus Semanggi

Mahfud menjelaskan pernyataan Jaksa Agung beberapa waktu lalu yang menuai polemik, bukan sikap kelembagaan Kejaksaan Agung. Menurutnya, pernyataan tersebut berdasarkan rekomendasi DPR pada 2001 lalu. Kala itu, panitia khusus (pansus) DPR yang menangani kasus tragedi Semanggi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

"Pernyataan Jaksa Agung terkait DPR dulu pada 2001 pernah menyatakan kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat," imbuh Mahfud.

Menkopolhukan juga menegaskan Kejaksaan Agung siap menyelesaikan kasus tersebut, sekaligus siap untuk dipertemukan kembali dengan DPR dan Komnas HAM.

"Jadi tidak ada pernyataan itu bukan pelanggaran HAM berat. Secara politis, Jaksa Agung siap dipertemukan dengan DPR dan Komnas HAM," tukasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya