Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
"Desakan kami agar pemerintah menghentikan program kartu Prakerja dan kami mengharapkan Ombudsman melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan maladministrasi."
BIN menegaskan lembaga sandi negara ini sama sekali tidak dibekali kewenangan penangkapan.
Berdasarkan data BKN dan berbagai pemberitaan, hingga Agustus 2019, masih 437 ASN yang terbukti terlibat korupsi, tetapi belum diberhentikan pimpinan instansi terkait
Ada empat hal yang perlu dilakukan Korps Adhyaksa, yaitu siapa pemberi suap serta apakah dana yang diterima Pinangki dinikmati secara pribadi atau ada oknum jaksa lain yang kebagian.
Jangan sampai kebakaran dijadikan dalih untuk menghentikan upaya pembongkaran skandal korupsi. Hal itu ditegaskan ICW yang mendesak KPK untuk menyelidiki penyebab kebakaran.
Publik berhak mengetahui seluruh hasil pertimbangan Dewas dalam memutuskan nasib Firli. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Dewas harus mempertimbangkan urgensi penggunaan helikopter dalam perjalanan Firli dari Palembang ke Baturaja.
Dewas diminta menggandeng deputi penindakan KPK untuk mengusut dugaan Firli menerima gratifikasi.
ICW meminta Kejaksaan Agung untuk menyerahkan kasus Pinangki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dinilai lebih bisa sigap untuk menangani kasus itu.
ICW mengecam siapapun yang berani memberikan karpet merah untuk Jaksa Pinangki
Berdasarkan data ICW, sejak Maret 2019 sampai dengan saat ini, setidaknya MA telah mengurangi hukuman sebanyak 11 terpidana kasus korupsi di tingkat PK.
Sejak awal ICW sudah meragukan keseriusan dari Kejaksaan Agung untuk membongkar perkara korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Keterlibatan KPK dapat mengoptimalkan penanganan perkara yang telah mencoreng wajah Korps Adhyaksa.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang terkesan belum mau mengambil alih skandal suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung.
"ICW mempertanyakan alasan Firli Bahuri yang kerap kali terlihat menghindari rekan-rekan wartawan. Perilaku seperti ini bukan kali pertama diperlihatkan oleh Ketua KPK,"
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK tidak mengambil sikap dengan menghentikan proses hukum calon kepala daerah selama Pilkada 2020.
KPK tidak bisa sembarangan mengambil alih perkara lantaran menyesuaikan pada ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Setelah melakukan koordinasi, Bareskrim Polri siap mengembalikan berkas perkara gratifi kasi red notice Joko Tjandra ke JPU.
Menurut ICW, seharusnya pelanggaran Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah dijatuhi sanksi berat, yakni rekomendasi pengunduran diri sebagai Ketua KPK.
Ada beberapa orang yang mengaku sebagai pejuang akan tetapi sebenarnya dia lah musuh yang sebenarnya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved