Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEGIAT Antikorupsi Kurnia Ramadhana menekankan pengembalian uang hasil korupsi tak serta merta bisa menghapuskan pidana. Hal ini ia sampaikan menyusul banyaknya anggapan perubahan dari pemidanaan retributif ke restoratif.
"Pemulihan kerugiannya juga dilihat, saya kurang sependapat dengan poin ini kalau kita berpindah, maka kita harus evaluasi apakah benar retributif kita sudah serius," kata Kurnia dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu (29/12).
Kurnia mengatakan dalam riset yang dikeluarkan pemerintah seperti Mahkamah Agung tentang tren vonis pidana penjara hukumannya disebut sudah memberikan efek jera. Namun, hal itu bertolak belakang dengan riset Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kurnia menyebut ICW pernah melakukan riset pada 2023 terhadap seluruh putusan pengadilan Tipikor dari Aceh sampai Papua mulai 1 Januari- 31 Desember. Rata-rata, kata dia, hukuman koruptor itu hanya 3 tahun 4 bulan penjara.
"Lalu, kenapa ujuk-ujuk kita harus berpindah ke restoratif," ujar mantan peneliti ICW itu.
Kurnia menyoroti pernyataan sebagian pihak beberapa waktu lalu bila mengembalikan uang dimaafkan. Menurut Kurnia, hal itu memperlihatkan pola pikir yang seolah-olah pemidanaan retributif sudah tak digunakan.
"Saya pribadi bukan tidak sepakat dengan restoratif, sepakat. Tapi, retributifnya juga diakomodir, jadi hukuman bagi pelaku korupsi," terangnya.
Kurnia melanjutkan tuntutan itu harus kombinasi antara pemidanaan penjara yang tinggi dan denda yang tinggi. Dalam hal ini, pemerintah diminta merevisi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, praktik korupsi yang merupakan kejahatan transnasional terus berkembang.
"Kan logika sederhananya kejahatan terlebih dahulu ada baru hukumnya ada, kalau kejahatan yang terus berkembang hukumnya tidak diupdate tentu ini akan berpengaruh pada proses hukum," jelas Kurnia.
Salah satunya, kata dia, berpengaruh pada pemberian sanksi denda. Bagi pelaku praktik rasuah, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maksimal kena denda Rp1 miliar dan Rp10 miliar bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi butuh ada politik hukum yang clean and clear soal perbaikan tata kelola pemberantasan korupsi, khususnya tentang keberpihakan jaksa atas tuntutan yang rendah," pungkasnya. (Yon/I-2)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved