Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT Antikorupsi Kurnia Ramadhana menekankan pengembalian uang hasil korupsi tak serta merta bisa menghapuskan pidana. Hal ini ia sampaikan menyusul banyaknya anggapan perubahan dari pemidanaan retributif ke restoratif.
"Pemulihan kerugiannya juga dilihat, saya kurang sependapat dengan poin ini kalau kita berpindah, maka kita harus evaluasi apakah benar retributif kita sudah serius," kata Kurnia dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu (29/12).
Kurnia mengatakan dalam riset yang dikeluarkan pemerintah seperti Mahkamah Agung tentang tren vonis pidana penjara hukumannya disebut sudah memberikan efek jera. Namun, hal itu bertolak belakang dengan riset Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kurnia menyebut ICW pernah melakukan riset pada 2023 terhadap seluruh putusan pengadilan Tipikor dari Aceh sampai Papua mulai 1 Januari- 31 Desember. Rata-rata, kata dia, hukuman koruptor itu hanya 3 tahun 4 bulan penjara.
"Lalu, kenapa ujuk-ujuk kita harus berpindah ke restoratif," ujar mantan peneliti ICW itu.
Kurnia menyoroti pernyataan sebagian pihak beberapa waktu lalu bila mengembalikan uang dimaafkan. Menurut Kurnia, hal itu memperlihatkan pola pikir yang seolah-olah pemidanaan retributif sudah tak digunakan.
"Saya pribadi bukan tidak sepakat dengan restoratif, sepakat. Tapi, retributifnya juga diakomodir, jadi hukuman bagi pelaku korupsi," terangnya.
Kurnia melanjutkan tuntutan itu harus kombinasi antara pemidanaan penjara yang tinggi dan denda yang tinggi. Dalam hal ini, pemerintah diminta merevisi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, praktik korupsi yang merupakan kejahatan transnasional terus berkembang.
"Kan logika sederhananya kejahatan terlebih dahulu ada baru hukumnya ada, kalau kejahatan yang terus berkembang hukumnya tidak diupdate tentu ini akan berpengaruh pada proses hukum," jelas Kurnia.
Salah satunya, kata dia, berpengaruh pada pemberian sanksi denda. Bagi pelaku praktik rasuah, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maksimal kena denda Rp1 miliar dan Rp10 miliar bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi butuh ada politik hukum yang clean and clear soal perbaikan tata kelola pemberantasan korupsi, khususnya tentang keberpihakan jaksa atas tuntutan yang rendah," pungkasnya. (Yon/I-2)
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved