Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jangan Hancurkan Pemberantasan Korupsi dengan Amnesti 

Siti Yona Hukmana
29/12/2024 12:03
Jangan Hancurkan Pemberantasan Korupsi dengan Amnesti 
ilustrasi.(MI)

PEGIAT Antikorupsi Kurnia Ramadhana menekankan pengembalian uang hasil korupsi tak serta merta bisa menghapuskan pidana. Hal ini ia sampaikan menyusul banyaknya anggapan perubahan dari pemidanaan retributif ke restoratif.

"Pemulihan kerugiannya juga dilihat, saya kurang sependapat dengan poin ini kalau kita berpindah, maka kita harus evaluasi apakah benar retributif kita sudah serius," kata Kurnia dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu (29/12).

Kurnia mengatakan dalam riset yang dikeluarkan pemerintah seperti Mahkamah Agung tentang tren vonis pidana penjara hukumannya disebut sudah memberikan efek jera. Namun, hal itu bertolak belakang dengan riset Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kurnia menyebut ICW pernah melakukan riset pada 2023 terhadap seluruh putusan pengadilan Tipikor dari Aceh sampai Papua mulai 1 Januari- 31 Desember. Rata-rata, kata dia, hukuman koruptor itu hanya 3 tahun 4 bulan penjara.

"Lalu, kenapa ujuk-ujuk kita harus berpindah ke restoratif," ujar mantan peneliti ICW itu.

Kurnia menyoroti pernyataan sebagian pihak beberapa waktu lalu bila mengembalikan uang dimaafkan. Menurut Kurnia, hal itu memperlihatkan pola pikir yang seolah-olah pemidanaan retributif sudah tak digunakan.

"Saya pribadi bukan tidak sepakat dengan restoratif, sepakat. Tapi, retributifnya juga diakomodir, jadi hukuman bagi pelaku korupsi," terangnya.

Kurnia melanjutkan tuntutan itu harus kombinasi antara pemidanaan penjara yang tinggi dan denda yang tinggi. Dalam hal ini, pemerintah diminta merevisi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, praktik korupsi yang merupakan kejahatan transnasional terus berkembang.

"Kan logika sederhananya kejahatan terlebih dahulu ada baru hukumnya ada, kalau kejahatan yang terus berkembang hukumnya tidak diupdate tentu ini akan berpengaruh pada proses hukum," jelas Kurnia.

Salah satunya, kata dia, berpengaruh pada pemberian sanksi denda. Bagi pelaku praktik rasuah, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maksimal kena denda Rp1 miliar dan Rp10 miliar bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi butuh ada politik hukum yang clean and clear soal perbaikan tata kelola pemberantasan korupsi, khususnya tentang keberpihakan jaksa atas tuntutan yang rendah," pungkasnya. (Yon/I-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya