ICW Yakin Masih Ada Antrean Tersangka di Kasus Masiku

Candra Yuri Nuralam
25/12/2024 10:47
ICW Yakin Masih Ada Antrean Tersangka di Kasus Masiku
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membongkar aktor lain yang merintangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Pelarian buronan Harun Masiku diyakini bukan cuma dibantu oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Kami meyakini, pelarian Harun Masiku tentu melibatkan banyak pihak,” kata Peneliti dari ICW Tipikor Zabar di Jakarta, Rabu (25/12).

ICW mendorong KPK membuka mulut Hasto untuk menjelaskan keterlibatan pihak lain. Dengan begitu, semua skandal rasuah dalam suap PAW anggota DPR itu bisa terbongkar.

“Untuk membuat kasus ini semakin terang benderang dan tuntas, KPK bisa menggunakan instrumen pasal 21 untuk menjerat pihak lainnya,” ucap Tibiko.

ICW meyakini Harun bakal tertangkap setelah Hasto dijadikan tersangka. Sebab, ruang gerak buronan itu kini dinilai sudah diperkecil oleh KPK.

“Ditetapkannya HK (Hasto Kristiyanto) (sebagai tersangka), bisa menjadi langkah KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kini masih buron. Hal ini menjadi poin kunci bagi KPK bila serius untuk mendorong kasus ini ke tingkat penuntutan,” ujar Tibiko.

Lebih lanjut, ICW mengaku tidak kaget mendengar KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Keputusan itu dinilai sebagai lagu lama yang diputar ulang.

“Hasto sendiri diduga telah masuk dalam radar KPK sejak awal kasus ini bergulir pada bulan Januari 2020,” kata Tibiko.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya