Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap terpidana mati kasus narkotika Merri Utami. Langkah Jokowi dianggap sebagai kemajuan dalam hal pidana mati di Indonesia.
Hotman meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan Teddy dalam kasus tersebut.
Irjen Teddy Minahasa menyebut hukuman mati dalam perkara tersebut bertentangan dengan undang-undang. Ia pun memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.
TERDAKWA kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa mengaku tidak pernah mengambil setoran dari bawahannya, saat membacakan pleidoi, Kamis (13/4).
JEMAAH haji mesti hati-hati memasukkan barang bawaan ke koper. Ada beberapa barang yang bisa mendatangkan masalah, bahkan membuat jemaah terancam hukuman mati bila membawanya.
Tuntutan hukuman mati terhadap teddy Minahasa dinilai tak sesuai fakta persidangan, lantaran tak ada hubungan kausalitas atau sebab akibat dan masih prematur.
Hukuman mati merupakan keadilan bagi pelaku yang melakukan kesalahan sangat berat dan membahayakan anak bangsa
KUASA hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya telah memprediksi kliennya akan dihukum berat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
PAKAR pidana ekonomi Yenti Ganarsih menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra.
JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy Minahasa dalam tuntutannya. Teddy juga sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Eeks vikaris yang menjadi terdakwa kasus pencabulan sembilan anak di Kabupaten Alor, NTT, dijatuhi vonis mati.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menegaskan bahwa pihaknya terus mengedepankan keadilan restoratif untuk penyelesaian perkara korban penyalahgunaan narkotika.
TERPIDANA mati kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Menurut Pigai, Indonesia sudah meratifikasi berbagai kovenan dan konvensi Hak Asasi Manusia (HAM) bahkan sudah menjadi hukuman nasional.
"Terima kasih Tuhan Yesus, terima kasih Tuhan Yesus,"
Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. Pertama, dia telah membunuh Brigadir J yang sudah mengabdi kepadanya sebagai ajudan selama tiga tahun.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"
Pengadilan Tinggi memutuskan vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus narkotika pada tingkat banding yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur.
Putusan pengadilan tingkat banding yang memperkuat putusan kasasi juga membebankan Herry untuk membayar restitusi sebesar Rp331 juta lebih kepada 12 korbannya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved