Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDAKWA kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa mengatakan terdapat ‘perang bintang’ dalam tubuh institusi Polri. Hal tersebut terungkap pada persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4).
Berawal saat Teddy mengatakan bahwa ia sempat mendapatkan bisikan dari mantan Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Mukti Juharsa dan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander yang membisikan permintaan maaf.
"Perlu saya utarakan kembali terkait dengan penyampaian Direktur Reserse Narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bapak Mukti Jaya dan Bapak Doni Alexander kepada saya, mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'mohon maaf jenderal, mohon ampun Jenderal ini semua atas perintah pimpinan'," kata Teddy.
Baca juga: Perintah Penukaran Sabu Teddy Minahasa Disebut Sulit Dibuktikan
Teddy mengklaim saat Mukti dan Donny membisikan kalimat tersebut, wajah keduanya terlihat serba salah. Atas dasar itu, ia juga mengklaim terdapat tekanan kepada Mukti dan Donny.
"Mereka berdua menampakkan ekspresi wajah yang serba salah saat menyampaikan kalimat tersebut kepada saya pada tanggal 24 Oktober dan tanggal 4 November 2022, situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip, 'agar saya tersesat dalam kasus ini'," tutur Teddy.
Atas dasar kejadian tersebut, Teddy pun berkesimpulan bahwa telah terjadi persaingan tidak sehat dalam tubuh institusi Polri.
Baca juga: Psikolog Forensik Sebut Pledoi Teddy Minahasa Pesan untuk Kapolri
"Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu," beber Teddy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, (30/3).
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Z-9)
TERDAKWA kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp20 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara.
KUASA hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya telah memprediksi kliennya akan dihukum berat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
TERDAKWA kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa mengaku tidak pernah mengambil setoran dari bawahannya, saat membacakan pleidoi, Kamis (13/4).
Hotman meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan Teddy dalam kasus tersebut.
JAKSA penuntut umum (JPU) membacakan replik dalam sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan Teddy.
Irjen Pol Teddy merupakan polisi yang paling kaya dengan harta kekayaan senilai Rp29,97 miliar. Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id
"Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri,"
Bambang menilai ada sisi positif dari penangkapan Irjen Teddy. Ia mengatakan pengungkapan kasus Irjen Teddy berawal dari pengungkapan yang dilakukan Polri.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,
Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Pengacara Irjen Teddy, Henry Yosodiningrat mengungkap penyakit yang diderita kliennya. Teddy disebut mengalami sakit gigi hingga membuat kepalanya sakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved