Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PERKARA Irjen Teddy Minahasa terus bergulir dengan pembacaan replik yang bakal direspons duplik. Perintah penukaran sabu dengan tawas oleh Teddy disorot, utamanya terkait pembuktian.
"Teddy Minahasa tidak memberikan perintah penukaran sabu dengan tawas. Atau, dalam kalimat saya, isi whatsapp (percakapan) Teddy Minahasa kepada Dody Prawiranegara tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat," kata ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel saat dihubungi, Rabu (19/4).
Menurut dia, perintah itu sulit dibuktikan. Sehingga, kata Reza, Teddy Minahasa tidak bisa disimpulkan sebagai seorang pemimpin yang memberikan perintah jahat kepada Dody Prawiranegara.
Baca juga: Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Teddy Minahasa
"Teddy Minahasa tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki criminal intent atau niat jahat," kata dia.
Di sisi lain, Reza menyoroti pengakuan Dody Prawiranegara yang merasa ditekan Teddy Minahasa untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Menurut dia, hal tersebut merupakan drama lantaran tak bisa dibuktikan di persidangan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Larang Konvoi Takbiran di Jalan Raya
Menurut dia, perintah pimpinan yang dibeberkan Dody Prawiranegara tak dapat meyakinkan jaksa penuntut umum (JPU). "Prediksi saya, Majelis Hakim pun nantinya tidak akan menerima pembelaan diri Dody tersebut," kata dia.
Adapun Reza juga merespons beredarnya surat tuntutan dalam perkara ini. Surat bertuliskan tangan itu tertulis hukiman mati.
Beragam spekulasi muncul. Sebab, ada unsur pasal dalam surat tuntutan tersebut yang dicoret dengan menggunakan pulpen.
Tulisan "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang" terlihat dicoret dalam poin 1 romawi.
"Ini mendekonstruksi pandangan bahwa Teddy Minahasa adalah bandit sabu. Dua simpulan dalam pledoi pribadinya sangat layak diamini," kata dia.
JPU membacakan replik dalam sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa pada Selasa, 18 April 2023. Jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan Teddy.
"Memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4).
Jaksa menilai dalil tim penasihat hukum Teddy tak memiliki dasar hukum. Sehingga, hal tersebut tak dapat dibuktikan di muka pengadilan.
"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sidang perkara narkoba Teddy Minahasa masih berlanjut. Sidang bakal digelar pada 28 April 2023 dengan agenda duplik. (Z-3)
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Petugas tim keamanan Rutan Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan yang sedang mengunjungi warga binaan dalam rutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved