Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, siapapun oangnya, jika mereka melakukan kesalahan sangat berat, dan membahayakan anak bangsa maka bisa dijatuhi hukuman mati.
Hal ini disampaikan Anwar menyikapi tuntutan mati yang diajukan jaksa terhadap tersangka Teddy Minahasa.
“Jika melakukan kesalahannya sangat berat, karena merusak hidup dan kehidupan anak dan warga bangsa, maka untuk kemashlahatan dan kebaikan, siapapun dia maka hakim bisa menjatuhkan hukuman mati,” kata Anwar, Jumat (31/3).
Menurut dia, hukuman tujuannya bukan hanya untuk membuat si pelaku menjadi jera, tapi juga untuk tegaknya keadilan. "Kapan sesuatu itu akan dikatakan adil kalau hukuman yang diberikan kepada pelakunya setara dan seimbang dengan yang dia lakukan."
Mengenai negara lain yang sudah menghapus hukuman mati, Anwar Abbas merasa heran dengan sikap negara-negara yang selama ini bicara menghormati hak asasi manusia (HAM) tapi ternyata mereka tidak menghormati hak-hak asasi dari manusia lain.
"Mereka hanya menghormati hak asasi dari orang yg telah menghilangkan nyawa orang tapi dia tidak menghormati hak hidup dari orang yang telah mereka bunuh dan hancurkan hidupnya,” ungkap Anwar.
Dia mencontohkan kejadian di Selandia Baru. Brenton Tarran telah membunuh 60 orang yang sedang melaksanakan salat jumat tapi si pelaku hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. "Adilkah itu?" tanya Anwar.
Menurut dia, hal itu sangat tidak adil. Keadilan ada jika hukumannya seimbang dan setara dengan yang dilakukannya. (N-2)
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved