Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, siapapun oangnya, jika mereka melakukan kesalahan sangat berat, dan membahayakan anak bangsa maka bisa dijatuhi hukuman mati.
Hal ini disampaikan Anwar menyikapi tuntutan mati yang diajukan jaksa terhadap tersangka Teddy Minahasa.
“Jika melakukan kesalahannya sangat berat, karena merusak hidup dan kehidupan anak dan warga bangsa, maka untuk kemashlahatan dan kebaikan, siapapun dia maka hakim bisa menjatuhkan hukuman mati,” kata Anwar, Jumat (31/3).
Menurut dia, hukuman tujuannya bukan hanya untuk membuat si pelaku menjadi jera, tapi juga untuk tegaknya keadilan. "Kapan sesuatu itu akan dikatakan adil kalau hukuman yang diberikan kepada pelakunya setara dan seimbang dengan yang dia lakukan."
Mengenai negara lain yang sudah menghapus hukuman mati, Anwar Abbas merasa heran dengan sikap negara-negara yang selama ini bicara menghormati hak asasi manusia (HAM) tapi ternyata mereka tidak menghormati hak-hak asasi dari manusia lain.
"Mereka hanya menghormati hak asasi dari orang yg telah menghilangkan nyawa orang tapi dia tidak menghormati hak hidup dari orang yang telah mereka bunuh dan hancurkan hidupnya,” ungkap Anwar.
Dia mencontohkan kejadian di Selandia Baru. Brenton Tarran telah membunuh 60 orang yang sedang melaksanakan salat jumat tapi si pelaku hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. "Adilkah itu?" tanya Anwar.
Menurut dia, hal itu sangat tidak adil. Keadilan ada jika hukumannya seimbang dan setara dengan yang dilakukannya. (N-2)
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina divonis mati terkait pembunuhan ratusan demonstran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved