Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, siapapun oangnya, jika mereka melakukan kesalahan sangat berat, dan membahayakan anak bangsa maka bisa dijatuhi hukuman mati.
Hal ini disampaikan Anwar menyikapi tuntutan mati yang diajukan jaksa terhadap tersangka Teddy Minahasa.
“Jika melakukan kesalahannya sangat berat, karena merusak hidup dan kehidupan anak dan warga bangsa, maka untuk kemashlahatan dan kebaikan, siapapun dia maka hakim bisa menjatuhkan hukuman mati,” kata Anwar, Jumat (31/3).
Menurut dia, hukuman tujuannya bukan hanya untuk membuat si pelaku menjadi jera, tapi juga untuk tegaknya keadilan. "Kapan sesuatu itu akan dikatakan adil kalau hukuman yang diberikan kepada pelakunya setara dan seimbang dengan yang dia lakukan."
Mengenai negara lain yang sudah menghapus hukuman mati, Anwar Abbas merasa heran dengan sikap negara-negara yang selama ini bicara menghormati hak asasi manusia (HAM) tapi ternyata mereka tidak menghormati hak-hak asasi dari manusia lain.
"Mereka hanya menghormati hak asasi dari orang yg telah menghilangkan nyawa orang tapi dia tidak menghormati hak hidup dari orang yang telah mereka bunuh dan hancurkan hidupnya,” ungkap Anwar.
Dia mencontohkan kejadian di Selandia Baru. Brenton Tarran telah membunuh 60 orang yang sedang melaksanakan salat jumat tapi si pelaku hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. "Adilkah itu?" tanya Anwar.
Menurut dia, hal itu sangat tidak adil. Keadilan ada jika hukumannya seimbang dan setara dengan yang dilakukannya. (N-2)
Saat digiring ke hadapan awak media, salah satu wartawan melontarkan pertanyaan ke Wamenaker Immanuel Ebenezer, “Bagaimana, siap hukum mati, Pak Noel?”
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved