Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Tim penasihat hukum terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas hukuman mati jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal tersebut itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).
Hotman meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan Teddy dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penunutut umum," kata Hotman, Kamis (13/4).
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sebut Hukuman Mati Kasus Narkoba Tak Sesuai UU
Hotman meminta kepada hakim menyebutkan bahwa Teddy tidak bersalah atau membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum serta tidak menerima surat tuntutan jaksa
Tidak hanya itu, Ia juga memohon kepada hakim supaya Teddy dibebaskan dari segala tuntutan. Lebih lanjut, Ia juga meminta kliennya dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
"Memulihkan segala hak Terdakwa Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya," ucap Hotman. Terakhir, dia meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Kejanggalan Proses Hukum Bertujuan Binasakan Dirinya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, (30/3).
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dai kesempatan sebelumnya, Teddy mengaku tidak pernah mengambil setoran dari bawahannya, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).
“Mohon maaf saya tidak pernah meminta setoran-setoran itu. Boleh dicek dari mana pun jejak saya bertugas,” kata Teddy.
Teddy Minahasa berjuang saat meniti karir di kepolisian. Dengan alasan tersebut, ia mengaku tidak mungkin menghancurkan karirnya dengan uang sebesar Rp300 juta hasil penjualan narkoba.
“Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karir saya. Masa saya rusak sendiri dengan jual beli sabu?” kata dia.
(Z-9)
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
NADIEM Makarim beserta tim kuasa hukumnya enggan menanggapi pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap para mantan stafsus
Nadiem Makarim, menggandeng pengacara Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejagung
'ORANG berubah' kiranya pernyataan mengenai seseorang yang 'sekarang lain', dengan makna agar 'dimaklumi', bisa pula bermakna 'menyesali'. Misalnya, 'Jokowi berubah".
PENGACARA Hotman Paris harus dirawat di Singapura lantaran digigit berang-berang. Dalam akun instagram miliknya Hotman menjelaskan kronologi hingga ia digigit hewan peliharannya itu.
TIGA Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dalam kasus Razman Arif Nasution merusuh di ruang sidang telah diperiksa oleh polisi. Itu disampaikan Hotman Paris Hutapea
Penangkapan tersangka berinisial NA (56) itu berlangsung di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis (12/6) sekitar pukul 11.00 WITA.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap tiga orang pengedar narkoba di tempat berbeda, dengan barang bukti yang diamankan total 56,89 gram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved