Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim penasihat hukum terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas hukuman mati jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal tersebut itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).
Hotman meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan Teddy dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penunutut umum," kata Hotman, Kamis (13/4).
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sebut Hukuman Mati Kasus Narkoba Tak Sesuai UU
Hotman meminta kepada hakim menyebutkan bahwa Teddy tidak bersalah atau membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum serta tidak menerima surat tuntutan jaksa
Tidak hanya itu, Ia juga memohon kepada hakim supaya Teddy dibebaskan dari segala tuntutan. Lebih lanjut, Ia juga meminta kliennya dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
"Memulihkan segala hak Terdakwa Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya," ucap Hotman. Terakhir, dia meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Kejanggalan Proses Hukum Bertujuan Binasakan Dirinya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, (30/3).
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dai kesempatan sebelumnya, Teddy mengaku tidak pernah mengambil setoran dari bawahannya, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).
“Mohon maaf saya tidak pernah meminta setoran-setoran itu. Boleh dicek dari mana pun jejak saya bertugas,” kata Teddy.
Teddy Minahasa berjuang saat meniti karir di kepolisian. Dengan alasan tersebut, ia mengaku tidak mungkin menghancurkan karirnya dengan uang sebesar Rp300 juta hasil penjualan narkoba.
“Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karir saya. Masa saya rusak sendiri dengan jual beli sabu?” kata dia.
(Z-9)
Penyesuaian TBA dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak lagi menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Putusan sidang gugatan praperadilan Nadiem Makarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dampak kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di Himpunan Bank Negara (Himbara) mulai terasa di lapangan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah mengonfirmasi terjadinya insiden perlawanan bersenjata saat Tim Satresnarkoba Polres Pekalongan melakukan penangkapan pengedar psikotropika.
SEORANG pegawai honorer berinisial MS, 22, ditangkap polisi setelah nekat jadi pengedar pil ekstasi. Aksi MS terbongkar saat dia bertransaksi di Jalan Pahlawan, Deli Serdang.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Penangkapan tersangka berinisial NA (56) itu berlangsung di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis (12/6) sekitar pukul 11.00 WITA.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved