Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
IRJEN Teddy Minahasa mengklaim terdapat kejanggalan pada proses hukum perkara peredaran gelap narkoba yang menjeratnya dengan tujuan untuk membinasakan dirinya.
Hal tersebut disampaikan olehnya pada yang membacakan nota pembelaannya dengan judul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi' di ruang sidang utama PN Jakarta Barat pada Kamis (13/4).
Teddy menyebutkan bahwa mulai dari proses penyidikan sampai penuntutan terdapat kejanggalan. Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan para terdakwa dengan tujuan untuk menghentikan karir dan membinasakannya.
Baca juga: Ajukan Pledoi di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa: Sejumlah Fakta Janggal
"Majelis Hakim Yang Mulia, dalam proses hukum yang saya alami ini, terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprosedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan," kata Teddy.
"Dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya, menghentikan karir saya dan menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," imbuhnya.
Teddy juga mengatakan penasihat hukum para terdakwa yakni Adriel Viari Purba juga gencar menyerang dirinya dalam pemberitaan media massa.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Wapres: Perlu Kajian Ahli Hukum
"Jaksa penuntut umum pun secara otomatis harus melakukan estafet yang sama tentang apa yang dilakukan dari penyidik," ujarnya.
Teddy Klaim Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur
Proses penetapan tersangka, kata Teddy, juga tidak sesuai prosedur. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 13 Oktober 2022. Padahal dirinya belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atau apapun.
"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan," ujar Teddy.
Lebih rinci, Teddy menyebutkan penetapan tersangka kepada pihaknya hanya berdasarkan keterangan saksi yang juga tersangka atau saksi mahkota. Tidak hanya itu, alat bukti elektronik berupa percakapan chat WhatsApp yang berasal dari hasil ekstraksi handphone milik tersangka lain.
Baca juga: Jaksa Anggap Teddy Berbelit-belit Selama Persidangan
"Jadi bukan handphone milik saya Yang Mulia, handphone milik saya tidak pernah ditampilkan Yang Mulia. Namun bukti percakapan chat WhatsApp diperoleh dengan cara yang melanggar ketentuan Pasal 6 Undang-undang ITE," katanya.
"Di mana tidak dilakukan proses uji digital forensik sesuai dengan SOP yang benar, yang menghasilkan alat bukti surat berupa hasil uji laboratorium digital forensik yang utuh dan tidak terpotong-potong," sambungnya.
Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, (30/3).
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Memberatkan AKBP Dody
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndf/S-4).
Mantan karyawan Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian mengejutkan tentang dugaan kekerasan fisik, emosional, dan seksual di persidangan.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Cassie Ventura bersaksi Sean "Diddy" Combs memaksanya berhubungan seks saat menstruasi dan melakukan tindakan seksual ekstrem dalam kasus perdagangan seks.
Tiga putri Sean "Diddy" Combs meninggalkan ruang sidang saat pekerja seks pria memberikan kesaksian grafis tentang dugaan pesta seks dan kekerasan.
Seorang pekerja seks pria bersaksi bahwa ia dibayar untuk berhubungan seks dengan Cassie Ventura di hadapan Sean "Diddy" Combs, yang menonton dan merekam.
Jaksa menuduh Sean "Diddy" Combs menjalankan jaringan perdagangan seks dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mantan pacarnya, Cassandra Ventura.
Tom terpaksa menulis pleidoi tersebut secara manual dengan tangannya sendiri. Menurut Harli, banyak terdakwa yang menulis pleidoi secara manual.
PERSIDANGAN pledoi menjadi momentum bagi pengusaha timah Harvey Moeis dalam mengungkapkan fakta yang terjadi pada kasus timah yang membelit Ia dan keluarganya.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menyampaikan kekecewaannya dalam sidang pleidoi kasus timah. Ia merasa ironi dengan nasib yang ia alami setelah berniat membantu negara
MANTAN Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tidak pernah menyangka bakal dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved