Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan hukuman penjara. Adapun hal yang memberatkan dalam penyusunan tuntutan oleh Jaksa untuk Teddy ialah, terdakwa dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Jaksa juga menyebutkan Teddy sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan.
Jaksa juga menilai terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata Jaksa, dalam sidang di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis, (30/3).
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU
Teddy, kata Jaksa, juga dinilai telah merusak kepercayaan publik dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan," sebut Jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa juga menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy dalam tuntutannya. Oleh karena itu, Jaksa pun menuntut Teddy dengan tuntutan hukuman pidana mati atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Denda Rp20 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Z-9)
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
BNN juga mengingatkan target utama peredaran narkoba adalah generasi muda usia produktif (16-35 tahun).
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Lingkungan keluarga adalah tempat paling utama belajar apa saja termasuk persepsi dan sikap terhadap obat obatan atau narkoba.
Penangkapan Onadio Leonardo atau Onad oleh Polres Metro Jakarta Barat mengejutkan publik. Simak 7 fakta lengkap, kronologi, hingga reaksi publik dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 14,1 juta jiwa diperkirakan terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Angka itu muncul dari penindakan 589 kasus penyelundupan narkotika dengan total berat 4,73 ton.
Dalam upaya menciptakan lingkungan hunian yang aman, nyaman, dan mendukung semangat #HidupLebihBaik, pengelola properti Inner City Management (ICM) bekerja sama dengan BNN.
Empat orang pegawai berstatus ASN, lima orang pegawai tenaga kerja kontrak (TKK), dan satu orang pegawai alih daya atau outsourcing.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan kedalam tungku yang berisi air panas untuk dilarutkan. Setelahnya, air larutan sabu itu dikubur ke dalam tanah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved