Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan hukuman penjara. Adapun hal yang memberatkan dalam penyusunan tuntutan oleh Jaksa untuk Teddy ialah, terdakwa dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Jaksa juga menyebutkan Teddy sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan.
Jaksa juga menilai terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata Jaksa, dalam sidang di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis, (30/3).
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU
Teddy, kata Jaksa, juga dinilai telah merusak kepercayaan publik dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan," sebut Jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa juga menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy dalam tuntutannya. Oleh karena itu, Jaksa pun menuntut Teddy dengan tuntutan hukuman pidana mati atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Denda Rp20 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Z-9)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan kedalam tungku yang berisi air panas untuk dilarutkan. Setelahnya, air larutan sabu itu dikubur ke dalam tanah.
Perguruan tinggi dalam hal ini dapat berperan untuk mengedukasi dan mencegah penyalahgunaan narkotika.
Petugas meringkus 22 pelaku penyalahgunaan narkoba, yang terbagi dalam 16 kasus
AKTOR Ammar Zoni masih mendekam di penjara. Mantan suami aktris Irish Bella ini divonis dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Tersangka yang mengendarai sepeda motor sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.
Judi online semakin menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, masalah ini terkait erat dengan adiksi yang semakin meluas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved