Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan hukuman penjara. Adapun hal yang memberatkan dalam penyusunan tuntutan oleh Jaksa untuk Teddy ialah, terdakwa dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Jaksa juga menyebutkan Teddy sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan.
Jaksa juga menilai terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata Jaksa, dalam sidang di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis, (30/3).
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU
Teddy, kata Jaksa, juga dinilai telah merusak kepercayaan publik dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan," sebut Jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa juga menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy dalam tuntutannya. Oleh karena itu, Jaksa pun menuntut Teddy dengan tuntutan hukuman pidana mati atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Denda Rp20 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Z-9)
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan kedalam tungku yang berisi air panas untuk dilarutkan. Setelahnya, air larutan sabu itu dikubur ke dalam tanah.
Perguruan tinggi dalam hal ini dapat berperan untuk mengedukasi dan mencegah penyalahgunaan narkotika.
Petugas meringkus 22 pelaku penyalahgunaan narkoba, yang terbagi dalam 16 kasus
AKTOR Ammar Zoni masih mendekam di penjara. Mantan suami aktris Irish Bella ini divonis dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Tersangka yang mengendarai sepeda motor sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.
Judi online semakin menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, masalah ini terkait erat dengan adiksi yang semakin meluas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved