Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba. Tuntutan tersebut dinilai tak sesuai fakta persidangan, lantaran tak ada hubungan kausalitas atau sebab akibat.
Pengamat kepolisian, Alfons Loemau, menyebut tak ada hubungan logis di persidangan yang memperlihatkan jelas peran Teddy. Sebab, yang dibeberkan hanya keterangan Linda Pudjiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara.
"Jadi kalau kita dengar rangkaian ini kan rangkaian lebih banyak diceritakan oleh Linda Pudjiastuti dan Dody untuk menunjuk ke Teddy Minahasa. Persoalannya apakah seperti itu bukti-bukti yang terkait dengan itu?,” kata Alfons melalui keterangan yang dikutip Senin, 10 April 2023.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Wapres: Perlu Kajian Ahli Hukum
Selain itu, dia melihat banyak kejanggalan dari pengakuan Linda yang mengklaim pernah diajak Teddy Minahasa mengunjungi pabrik sabu di Taiwan. Sebab, berdasarkan data dan penelusuran Alfons, tidak ada lokasi di Taiwan tempat produsen narkotika.
“Kalau kita dengar Linda punya cerita bahwa berangkat ke Taiwan beberapa kali sama Teddy Minahasa ini kok cerita, cerita ngarang bohong kalau menurut saya,” tuturnya.
Di sisi lain, dia melihat ada rangkaian yang terputus dalam perkara ini karena tak terungkap di persidangan. Sehingga, Alfons melihat rangkaian peristiwa perkara ini tak utuh.
Baca juga: Legislator Dukung Jaksa Beri Tuntutan Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa
"Jadi antara rangkaian cerita ada yang tidak jalan kalau dari garis komando. Jadi ada lubang-lubang yang kita tidak lihat di dalam persidangan," ungkap Alfons.
Adapun Alfons mendorong Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy, mendalami keterangan-keterangan saksi dan tersangka. Sehingga, dapat melihat kejanggalan dalam keterangan saksi.
"Semuanya kan seolah-olah menaruh Teddy seperti bola golf untuk dipentung. Sedangkan disisi lain kalo kita lihat Linda jadi sentral kan. Linda ini yang menceritakan. Dia itu simpul informasi karena dia cepunya kan,” ujarnya.
Bukan Ferdy Sambo
Sepakat, mantan Kabareskrim Anang Iskandar melihat tuntutan hukuman mati terhadap Teddy tak tepat. Selain itu, Anang melihat kasus ini mesti dibedakan dengan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Beda dengan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap perkara sambo. Perkara sambo masuk pidana umum sanksinya berdasarkan pasal 10 KUHP," pungkasnya.
Praktisi hukum Erwin Kallo menilai sah-sah saja bila jaksa menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa jika merujuk pasal yang didakwakan. Hanya saja, ditekankan Erwin, kasus Irjen Teddy Minahasa tergolong prematur.
Sehingga, tidak tepat jika kasus Teddy Minahasa disidangkan karena alat buktinya tidak sah dan kuat. "Jadi menurut pandangan saya, jangankan tuntutannya hukuman mati, kasus itu disidangkan saja prematur," ungkap Erwin Kallo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan hukuman pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Hal disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, dalam persidangan, Kamis, 30 Maret 2023.
Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, jo Pasal 132 Ayat 1, jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(MGN/Z-9)
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
BNN juga mengingatkan target utama peredaran narkoba adalah generasi muda usia produktif (16-35 tahun).
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved