Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa mengaku tidak pernah mengambil setoran dari bawahannya, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).
“Mohon maaf saya tidak pernah meminta setoran-setoran itu. Boleh dicek dari mana pun jejak saya bertugas,” kata Teddy.
Teddy Minahasa berjuang saat meniti karir di kepolisian. Dengan alasan tersebut, ia mengaku tidak mungkin menghancurkan karirnya dengan uang sebesar Rp300 juta hasil penjualan narkoba. “Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karir saya. Masa saya rusak sendiri dengan jual beli sabu?” kata dia.
Baca juga : Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Pamerkan Rentetan Penghargaannya
Lebih lanjut, Teddy juga mengaku sebagai polisi terkaya jika dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022. Ia mengaku tidak menyembunyikan harta kekayaanya.
Teddy juga mengaku kecukupan secara ekonomi tidak kekurangan namun perlu dicukupi. “Saya tidak menyembunyikan apa yang saya punya saya laporkan pada negara,” ujar Teddy.
Baca juga : Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU
“Bagi saya secara ekonomi sudah cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari saya dan keluarga saya. Tidak kelebihan juga tidak kekurangan namun cukup alhamdulillah saya syukuri,” pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, (30/3).
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-4)
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengajuan banding sudah tercatat masuk per tanggal 16 Mei 2023.
Mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara berteriak mengajukan banding akan putusan vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatra Barat, Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara.
Kuasa hukum Dody Prawiranegara optimis kliennya divonis lebih ringan dibandingkan Teddy Minahasa.
Mantan anak buah Teddy Minahasa yaitu Dody Prawiranegara mengunggah video pembelaan dirinya jelang sidang putusan pembacaan vonis kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Tuntutan JPU mendekonstruksi padangan Dody Prawiranegara yang mencap Teddy Minahasa sebagai titik awal kasus.
Simak profil AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima yang dipecat tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba Rp2,8 miliar dan terancam hukuman mati.
Bareskrim bongkar jaringan narkoba Polres Bima Kota. AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima setoran Rp2,8 Miliar & simpan sabu di Tangerang. Cek kronologinya!
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLRI akan menggelar tes urine secara serentak terhadap seluruh jajaran anggota menyusul kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved