Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MELALUI pengacaranya, mantan anak buah Teddy Minahasa yaitu Dody Prawiranegara mengunggah video pembelaan dirinya jelang sidang putusan pembacaan vonis kasus jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai Dody berupaya melakukan superior order defence (SOD) untuk lolos dari vonis hakim yang akan menjatuhi hukuman pidana.
“Superior order defence (SOD) yang menjadi satu-satunya jalan bagi Dody Prawiranegara untuk lolos dari pidana. Tanpa itu, semua sekali lagi, semua aspek pembuktian mengena ke Dody Prawiranegara,” tutur Reza melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (5/5
Menurut Reza pembelaan diri Dody Prawiranegara di video TikTok tersebut tidak ada artinya karena pembuktian kasus hukum hanya bisa berlaku di persidangan. Reza menilai sebuah pernyataan di media sosial tidak bisa dipercaya karena tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
Baca juga : Kiprah Linda Pujiastuti Selaku Informan Teddy Minahasa Kerap Diragukan Keasliannya
"Pernyataan versus pembuktian, mana yang lebih kuat? Jelas, hukum pidana berproses lewat pembuktian. Bukan lewat pernyataan. Jutaan pernyataan bisa takluk oleh satu pembuktian. Lebih-lebih apabila pernyataan dimaksud merupakan false confession atau fabricated confession.
Jika demikian, menurut Reza justru situasi akan semakin mempersulit Dody Prawiranegara, sebab harapan mendapatkan keringanan hukuman justru malah sebaliknya.
Baca juga : Pakar Psikologi Sebut Hakim Berpeluang Berikan Vonis Bebas ke Teddy Minahasa
"Yang saya khawatirkan, alih-alih bebas murni atau memperoleh keringanan hukuman, atau bahkan alih-alih dihukum sesuai tuntutan JPU, DP malah dihukum lebih dari dua puluh tahun penjara," pungkas Reza.
Diketahui, Pengacara Dody Prawiranegara unggah video pembelaan di media sosial TikTok. Dody mengklaim tindakan yang dilakukan dirinya merupakan bentuk superior order defence (SOD) dalam kasus narkoba Teddy Minahasa. Menurut pakar hal tersebut dilakukan karena pengacara sadar semua bukti dalam kasus narkoba Teddy Minahasa justru mengarah pada kliennya, Dody Prawiranegara.
Dalam video yang diunggah Adriel Viari Purba, Dody Prawiranegara mengklaim dirinya terjerat dalam kasus narkoba karena perintah atasan ke bawahan untuk melakukan tindakan pidana yang tidak mampu terelakkan.
"(saya) anak buah yang memiliki pimpinan, yang melaksanakan perintah pimpinan. Saya sudah menolak dua kali, baik itu secara WhatsApp maupun secara langsung kepada saudara Teddy Minahasa. Namun karena desakan dari saudara Teddy Minahasa akhirnya saya melaksanakan apa yang menjadi keinginan daripada Teddy Minahasa tersebut," klaim Dody dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok @adrielviaripurba beberapa hari lalu. (Z-8)
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengajuan banding sudah tercatat masuk per tanggal 16 Mei 2023.
Mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara berteriak mengajukan banding akan putusan vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatra Barat, Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara.
Kuasa hukum Dody Prawiranegara optimis kliennya divonis lebih ringan dibandingkan Teddy Minahasa.
KUASA hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya telah memprediksi kliennya akan dihukum berat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved