Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR psikologi forensik Reza Indragiri menilai mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa berpeluang mendapatkan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Reza menilai hakim diyakini memiliki perspektif baru terhadap fakta-fakta yang ada selama persidangan.
"Perkiraan saya ramalan saya bahwa pidana bebas," kata Reza melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/5).
Sidang pembacaan vonis putusan untuk terdakwa Teddy Minahasa dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/5) mendatang. Melihat proses persidangan yang sudah berlangsung, Reza meyakini terdapat pergeseran atau keyakinan majelis hakim yang mengendur dalam kasus Teddy Minahasa.
Baca juga :
"Indikasi terjadi pergeseran atau keyakinan yang mengendur itu ketika majelis hakim nguliknya bertanya dengan kalimat seperti ini ‘masa saudara sebagai kapolda bikin bercandaan seperti itu, bikin obrolan seperti itu'," ucap Reza.
Selain itu, alasan lainnya yang mengatakan prediksi vonis bebas Teddy Minahasa tersebut juga diutarakan oleh Praktisi Hukum Erwin Kallo. Setidaknya ada 2 alasan kuat Teddy Minahasa bakal dapat vonis bebas dari hakim. Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah mendakwakan pasal tuntutan ke Teddy Minahasa sehingga tidak sesuai dengan fakta yang dibeberkan di persidangan.
Baca juga :
"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum. Karena pasal itu harus sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan fakta hukumnya. Jadi jawabannya adalah jika salah pasal, pasal yang dituntutkan itu tidak cocok dengan persidangan, maka dakwaan dan tuntutan itu harus batal demi hukum, berarti harus dibebaskan,” ujarnya.
Alasan kedua, menurut Erwin selama proses persidangan upaya pembuktian dari JPU atas apa yang dituduhkan terhadap Teddy Minahasa tidak kuat. Sebab itulah demi hukum yang adil, Teddy Minahasa seharusnya bebas dari segala dakwaan.
"Artınya peluang Teddy Minahasa untuk bebas sangat mungkin dan harus bebas. Jadi selain pasalnya salah, pembuktiannya juga lemah. Demi hukum, harus dibebaskan. Kalau kita mencermati persidangan dari awal sampai hari terakhir kemarin, itu tidak ada fakta-fakta hukum yang diajukan oleh jaksa untuk mendukung tuduhannya," bebernya. (Z-8)
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Hal itu disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu di PN Jaksel, Selasa (3/1).
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat membebaskan eks Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok 2015.
AYAH almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengapresiasi keputusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo.
Tim kuasa hukum Teddy Minahasa yang diwakili oleh Anthony Djono meyakini proses banding akan mengubah putusan vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa menjadi lebih ringan.
KETUA Majelis Hakim persidangan kasus David Ozora, Alimin Ribut Sujono meminta pada tim pengacara terdakwa Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved