Pakar Psikologi Sebut Hakim Berpeluang Berikan Vonis Bebas ke Teddy Minahasa

Putra Ananda
04/5/2023 16:43
Pakar Psikologi Sebut Hakim Berpeluang Berikan Vonis Bebas ke Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati(MI / Adam Dwi)

PAKAR psikologi forensik Reza Indragiri menilai mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa berpeluang mendapatkan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Reza menilai hakim diyakini memiliki perspektif baru terhadap fakta-fakta yang ada selama persidangan. 

"Perkiraan saya ramalan saya bahwa pidana bebas," kata Reza melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/5). 

Sidang pembacaan vonis putusan untuk terdakwa Teddy Minahasa dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/5) mendatang. Melihat proses persidangan yang sudah berlangsung, Reza meyakini terdapat pergeseran atau keyakinan majelis hakim yang mengendur dalam kasus Teddy Minahasa. 

Baca juga : 

"Indikasi terjadi pergeseran atau keyakinan yang mengendur itu ketika majelis hakim nguliknya bertanya dengan kalimat seperti ini ‘masa saudara sebagai kapolda bikin bercandaan seperti itu, bikin obrolan seperti itu'," ucap Reza.

Selain itu, alasan lainnya yang mengatakan prediksi vonis bebas Teddy Minahasa tersebut juga diutarakan oleh Praktisi Hukum Erwin Kallo. Setidaknya ada 2 alasan kuat Teddy Minahasa bakal dapat vonis bebas dari hakim. Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah mendakwakan pasal tuntutan ke Teddy Minahasa sehingga tidak sesuai dengan fakta yang dibeberkan di persidangan. 

Baca juga : 

"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum. Karena pasal itu harus sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan fakta hukumnya. Jadi jawabannya adalah jika salah pasal, pasal yang dituntutkan itu tidak cocok dengan persidangan, maka dakwaan dan tuntutan itu harus batal demi hukum, berarti harus dibebaskan,” ujarnya. 

Alasan kedua, menurut Erwin selama proses persidangan upaya pembuktian dari JPU atas apa yang dituduhkan terhadap Teddy Minahasa tidak kuat. Sebab itulah demi hukum yang adil, Teddy Minahasa seharusnya bebas dari segala dakwaan.  

"Artınya peluang Teddy Minahasa untuk bebas sangat mungkin dan harus bebas. Jadi selain pasalnya salah, pembuktiannya juga lemah. Demi hukum, harus dibebaskan. Kalau kita mencermati persidangan dari awal sampai hari terakhir kemarin, itu tidak ada fakta-fakta hukum yang diajukan oleh jaksa untuk mendukung tuduhannya," bebernya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya