Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Kapolres Bukit Tinggi, Sumatra Barat, Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara, terkait kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu. Vonis itu lebih ringan dibandingkan vonis seumur hidup mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H. Maman Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 17 tahun," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).
Jon mengatakan Dody turut serta melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli pengedaran narkotika.
Baca juga: Jelang Sidang Dody Prawiranegara, Kuasa Hukum Optimis Vonis Ringan
Selain itu, Dody adalah anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukti Tinggi. Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan memberantas narkoba.
Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia,” tegas Hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan ialah Dody mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan, dan belum pernah dihukum.
Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis 1 yang beratnya lebih dari 5 gram .
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).
Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022. Dody yang saat itu Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat kapolda Sumatra Barat.
Teddy lantas memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 Kg, dan meminta agar Dody menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg. (Z-3)
FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini. Sebelumnya ada Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
MABES Polri masih mengetik surat administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PT DH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Anthony pun mengaku sudah memprediksi soal penolakan itu. Ia pun menerima pesan langsung dari Teddy supaya cukup hanya dialah yang menerima sanksi PTDH itu.
Polri tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved