Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, yang dibacakan, Selasa (9/5). Teddy divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana menjual narkotika jenis sabu, yang merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
“Kalau itu saya belum mendapatkan laporan dari yang teman-teman di persidangan. Biasanya itukan dilaporkan dulu sama pimpinan, pimpinan nanti yang akan bersikap, masih kita pelajari dulu ya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (10/5.
Kejagung, kata Ketut, masih punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau sebaliknya.
Baca juga: Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Naik Banding
Dalam pertimbangnya, ada enam hal yang memberatkan Teddy. Pertama, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Kedua, ia berbelit-belit dalam memberikan jawaban. Ketiga, ia dianggap menikmati hasil penjualan sabu.
Keempat, ia tidak mencerminkan perilaku polisi yang baik. Kelima, ia merusak citra Polri. Terakhir, ia mengkhianati perintah Presiden Jokowi dalam pemberantasan narkoba.
Baca juga: Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Dinilai Tak Adil Bagi Ferdy Sambo
Pengabdian dan prestasi di Polri menjadi hal yang meringankan hukuman Teddy Minahasa. Vonis yang diberikan hakim ke Teddy Minahasa lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.
Teddy dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, Teddy akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup itu.
Hotman menyebut pihaknya terus melakukan upaya-upaya hukum yang dapat membebaskan Teddy Minahasa hingga PK (peninjauan kembali). Namun, ia bersyukur Teddy Minahasa tidak divonis hukuman mati. (Z-3)
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved