Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, sebanyak 312 ribu anak usia remaja (15-25 tahun) di Indonesia terpapar narkoba. Data ini merupakan bagian dari angka prevalensi penyalahgunaan narkotika pada 2023 yang mencapai 1,73 persen atau setara 3,33 juta orang.
Dalam kuliah umum di Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Rabu (6/8), Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom memaparkan bahwa penyalahgunaan narkotika dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal.
Ia menjelaskan sejumlah faktor yang kerap menjadi pemicu pertama kali seseorang menyalahgunakan narkotika.
"Itu antara lain ajakan atau bujukan teman, dorongan ingin mencoba hal baru, serta lingkungan yang rawan terhadap penyalahgunaan narkotika," ujar Komjen Marthinus dikutip Antara, Sabtu (9/8).
Marthinus menegaskan, kekhawatiran terhadap masa depan generasi muda membuat Presiden dan Wakil Presiden RImencantumkan pencegahan dan pemberantasan narkotika sebagai salah satu prioritas dalam program Astacita. Hal ini menandakan bahwa pemerintah memandang masalah narkoba sebagai isu yang kritis dan darurat.
Melihat kondisi saat ini, Marthinus berpesan agar mahasiswa turut berperan dalam penanganan permasalahan narkotika. Caranya dengan mengubah pola pikir, membentuk ketahanan diri, serta berani menolak dan tidak menggunakan narkotika.
Ia juga berharap mahasiswa dapat aktif dalam upaya penanggulangan, misalnya memberi informasi kepada pihak berwenang, menjangkau teman yang terindikasi penyalahgunaan untuk diarahkan ke rehabilitasi, serta membentuk unit kegiatan mahasiswa atau Satgas Anti Narkotika di kampus.
BNN menekankan pentingnya peran generasi muda sebagai agen perubahan sekaligus garda terdepan dalam menciptakan lingkungan kampus bebas narkoba.
"Dengan semangat kolaborasi dan kesadaran bersama, kampus diharapkan menjadi benteng pertahanan yang kokoh dalam melindungi masa depan bangsa dari ancaman narkotika," tuturnya. (Ant/P-4)
Martinus mengatakan bahwa BNN telah menyediakan sarana untuk melaporkan seseorang yang terindikasi memakai narkoba, yakni IPWL atau institusi penerima wajib lapor.
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Marthinus mengatakan berdasarkan barang bukti yang telah diamankan. BNN telah menyelamatkan lebih dari empat juta jiwa yang berpotensi melakukan penyalahgunaan narkotika.
Marthinus mengatakan biaya rehabilitasi per orang tergantung tingkat ketergantungan pada narkoba.
Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mengalami penurunan dari 1,95% menjadi 1,73% untuk setahun terakhir pakai dan pada kategori pernah pakai menurun dari 2,47% menjadi 2,20%
Pengungkapan narkoba harus dilakukan bersama-sama dan tidak bisa dari satu sektoral.
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved