Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) RI berjanji tidak akan memproses hukum seseorang yang dilaporkan oleh keluarganya karena terindikasi memakai narkoba. Hal itu disampaikan Kepala BNN Martinus Hukom dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur.
"Kami jamin dan pastikan bahwa mereka yang melapor diri dengan sukarela tidak akan diproses hukum. Saya ulangi lagi, bagi mereka yang melapor sukarela, bahwa ada keluarganya menggunakan atau ketergantungan narkoba, mereka tidak diproses hukum," kata Martinus dalam konferensi pers, Senin (3/3).
Martinus mengatakan bahwa BNN telah menyediakan sarana untuk melaporkan seseorang yang terindikasi memakai narkoba, yakni IPWL atau institusi penerima wajib lapor. Ia berjanji bahwa orang yang dilaporkan itu tidak akan diproses hukum, namun akan direhabilitasi.
"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba, agar dengan kerelaan melaporkan diri ke IPWL atau institusi penerima wajib lapor terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi," ujarnya.
Martinus menegaskan, kerja-kerja pemberantasan narkoba juga memerlukan peran seluruh pihak, termasuk lapisan masyarakat.
Untuk itu, ia berharap seluruh lapisan masyarakat selalu aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya aktivitas narkoba.
"Selain itu, saya juga memohon agar masyarakat secara aktif terus mengawasi kerja-kerja BNN agar selalu bekerja profesional dalam penegakan hukum," tuturnya. (Fik/P-3)
KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menilai jabatan barunya bukan tugas yang mudah. Sebab, mencegah peredaran narkoba di Indonesia yang merupakan negara yang sangat luas.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi besar-besaran atas jabatan strategis di Korps Bhayangkara mulai dari perwira tinggi (pati) hingga perwira menengah (pamen).
Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mengalami penurunan dari 1,95% menjadi 1,73% untuk setahun terakhir pakai dan pada kategori pernah pakai menurun dari 2,47% menjadi 2,20%
Marthinus mengatakan biaya rehabilitasi per orang tergantung tingkat ketergantungan pada narkoba.
Marthinus mengatakan berdasarkan barang bukti yang telah diamankan. BNN telah menyelamatkan lebih dari empat juta jiwa yang berpotensi melakukan penyalahgunaan narkotika.
Nahar mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Selatan dan pihak terkait lainnya untuk memantau penanganan kasus tersebut.
Urai proses hukum surat talak cerai. Panduan lengkap, informatif, dan relevan untuk perpisahan sah sesuai undang-undang.
Polisi akan menjerat pelaku perang sarung dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena ini sudah bukan kenakalan remaja.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tunduk pada proses hukum, salah satunya gugatan praperadilan dari tersangka.
Eddy juga mendorong agar korban dan keluarganya mendapat keadilan hukum dan perlindungan dari aparat penegak hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved